Ahli Waris Pengganti (Cucu)

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on April 11, 2021 12:11

Nomor Katalog    2/Yur/Ag/2018
 
Kaidah Hukum    
Cucu laki-laki maupun perempuan dari anak laki-laki maupun anak perempuan dari pewaris menjadi ahli waris pengganti.
 
Pengantar  Konsep tentang ahli waris pengganti diakomodir pada KHI Pasal 185 yang menyebutkan:
  1. ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pada sipewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yangtersebut dalam Pasal 173;
  2. bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihidari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti. Siapa saja yang berhak menjadi ahli waris pengganti mulai diatur pada tahun 2010. Hasil Rakernas MARI tahun 2010 menegaskan tentang pembatasan ruang lingkup ahli waris pengganti yaitu hanya pada keturunan garis lurus ke bawah sampai derajat cucu. Keponakan dapat diposisikan untuk mendapatkan wasiat wajibah.
 
Pendapat Mahkamah Agung    
Sikap MahkamahAgung yang menganggap cucu pewaris atau anak dari ahli waris dapat menjadi ahli waris pengganti tercermin dari Putusan Nomor 86 K/Ag/2001 dimana Mahkamah Agungdalam pertimbangannya yang menyatakan
lagi pula tidak ternyat abahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi Boanbin Iham tersebut harus ditolak Dalam perkara a quo, putusan judex facti menerima petitum Penggugat yang ingin memasukkan anak dari ahli waris yang sudah meninggal ditetapkan sebagai ahli waris. Pertimbangan Mahkamah Agung yang menyatakan putusan judex facti tidak bertentangan dengan hukum, sama dengan MahkamahAgung menanggap cucu menjadi ahli waris pengganti.
 
Mahkamah Agung juga melalui Putusan Nomor 59 K/Ag/2005 pada pertimbangannya menyatakan apa yang diterapkan judex factietidak salah. Putusan judex facti dalam perkara a quo menenetapkan cucu sebagaiahli waris pengganti.
Sikap tersebut kembali diikuti pada Putusan Nomor 152 K/Ag/2006. Pada pertimbangannyadisebutkan:
Menimbang, bahwa terlepas dari pertimbangan tersebut di atas, menurut pendapat Mahkamah Agung, amar putusan Pengadilan Tinggi Agam Makassar harus diperbaiki, karena seharusnya Pengadilan Tinggi Agama Makassar yang memperbaiki putusan Pengadilan Agama Bulukumba harus diperbaiki sepanjang mengenai ahli waris pengganti Sittimang dengan pertimbangan sebagai berikut: Bahwa oleh karena Sapue dan Sittimang telah meninggal lebih dahulu dari Hasibo bin Melo,maka kedudukan Sapue digantikan oleh Abbas, Nenne dan Basir, sedang Sittimang digantikan Soppong binti Uncu;Bahwa oleh karena harta waris merupakan harta bersama antara Hasibo dan Benga, maka harus ditetapkan bagian masing-masing, yakni seperdua bagian sebagai harta waris yang menjadi hak ahli waris mereka masing-masingPada PutusanNomor 242 K/Ag/2006, Mahkamah Agung dalam pertimbangannya kembali menyatakanapa yang diputuskan oleh judex factidalam hal ini Mahkamah Syariah Aceh tidak bertentangan dengan hukum. Dalamperkara a quo, Mahkamah Syariah Acehmenetapkan cucu perempuan maupun cucu laki-laki dari anak laki-laki ahli waris sebagai ahli waris pengganti. Putusan Mahkamah Syariyah Aceh tersebut membatalkan putusan tingkat pertamayang menolak gugatan Penggugat.
Bahwa alasan tersebut tidakdapat dibenarkan, oleh karena Mahkamah Syariyah Aceh tidak salah menerapkan hukum
 
Yurisprudensi    
Pendapat Mahkamah Agung yang menyatakan cuculaki-laki maupun perempuan dari anak laki-laki maupun perempuan dari pewarismenjadi ahli waris pengganti telah diterapkan setidaknya sejak tahun 2001 danterus diikuti pada putusan-putusan berikutnya maka sikap tersebut telah menjadiyurisprudensi di Mahkamah Agung.
 

Sumber : https://putusan3.mahkamahagung.go.id/
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 2054

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay