oleh Estomihi Simatupang
Mahasiswa Fakultas Hukum Univ. Mpu Tantular
Bea Materai Menurut UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen. Benda meterai adalah meterai tempel dan kertas meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Dokumen yang dikenakan bea materai terdapat padapasal 2 UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai yang pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan PP No. 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Materai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang dikenakan Bea Materai.
Menurut UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai yang pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan PP No. 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Materai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang dikenakan Bea Materai bahwa surat perjanjian adalah termasuk dokumen yang dikenakan bea materai, hal ini dapat ditemukan pada Pasal 2 ayat 1 (a) yang menyatakan "Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata".
Surat perjanjian yang tidak dikenakan materai maka surat perjanjian tersebut menjadi terhutang materai, hal ini dapat ditemukan pada pasal 5 point (b) "dokumen yang dibuat oleh lebih dari satu pihak, adalah pada saat selesainya dokumen itu dibuat" dan sanksi bagi dokumen yang seharusnya dikenakan materai menurut UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai baik dengan cara disengaja atau tidak disengaja dikenakan sanksi denda administrasi sebesar 200 % (dua ratus persen) dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dibayar. Sanksi ini dapat dilihat pada pasal 8 ayat 1 yang menyatakan "Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang Bea Meterainya tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya dikenakan denda administrasi sebesar 200 % (dua ratus persen) dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dibayar".
Menurut Pasal 8 ayat 2, Surat perjanjian yang terlanjur ditanda tangani tanpa dikenakan materai menjadi status terhutang materai yang dapat dilunasi atau dikenakan materai dengan cara melunasi bea materai terhutang ditambah dengan dendanya (pasal 8 ayat 1). Pengenaan materai dengan cara seperti ini dinamai dengan pemeteraian kemudian. Tata cara pemeteraian kemudian ini diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 476/KMK.03/2002 tentang Pelunasan Bea Meterai dengan Cara Pemeteraian Kemudian.
Surat perjanjian yang seharusnya dikenakan materai menurut UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai harus dikenakan materai maka Surat Perjanjian tersebut oleh Pejabat Pemerintah, hakim, panitera, jurusita, notaris dan pejabat umum lainnya, masing-masing dalam tugas atau jabatannya tidak dibenarkan a. menerima, mempertimbangkan atau menyimpan dokumen yang Bea Meterai-nya tidak atau kurang dibayar; b. melekatkan dokumen yang Bea Meterai-nya tidak atau kurang dibayar sesuai dengan tarifnya pada dokumen lain yang berkaitan; c. membuat salinan, tembusan, rangkapan atau petikan dari dokumen yang Bea Meterai-nya tidak atau kurang dibayar; d. memberikan keterangan atau catatan pada dokumen yang tidak atau kurang dibayar sesuai dengan tarif Bea Meterai-nya.
Bagi surat perjanjian yang dibuat 5 tahun sejak tanggal perjanjian dibuat, maka kewajiban pemenuhan materai untuk perjanjian daluarsa atau tidak berlaku, hal ini dapat dilihat pada Pasal 12 yang menyatakan "Kewajiban pemenuhan Bea Meterai dan denda administrasi yang terhutang menurut Undang-undang ini daluwarsa setelah lampau waktu lima tahun, terhitung sejak tanggal dokumen dibuat"
Dari uraian diatas disimpulkan bahwa :
Bahwa dikenakan atau tidaknya materai pada surat perjanjian tidak mengakibatkan tidak sahnya perjanjian tersebut. Karena syarat sahnya suatu perjanjian menurut pasal 1320 KUH Perdata.apabila telah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektik, yaitu pasal 1321, 1330, 1331,1332, 1335,1337 KUH Perdata.
Bahwa dengan tidak dikenakanya materai pada surat perjanjian bukan berarti Negara tidak mengakui perjanjian atau membatalkan perjanjian tersebut tetapi negara tidak dapat ikut campur tangan terhadap perjanjian itu baik sebagai bukti dipengadilan maupun untuk dilegalesir oleh notaris dan lain sebagainya.
Bahwa surat perjanjian yang dibuat 5 tahun sejak tanggal perjanjian dibuat, maka kewajiban pemenuhan materai untuk perjanjian daluarsa atau tidak berlaku, hal ini dapat dilihat pada Pasal 12.
Bahwa Surat perjanjian yang terlanjur ditanda tangani tanpa dikenakan materai menjadi status terhutang materai yang dapat dilunasi atau dikenakan materai dengan cara melunasi bea materai terhutang ditambah dengan dendanya (pasal 8 ayat 1). Pengenaan materai dengan cara seperti ini dinamai dengan pemeteraian kemudian
referensi :
- UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 476/KMK.03/2002 tentang Pelunasan Bea Meterai dengan Cara Pemeteraian Kemudian.
- Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan PP No. 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Materai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang dikenakan Bea Materai