BAB X
PERTANGGUNGAN TERHADAP BAHAYA-BAHAYA PADA PENGANGKUTAN DI DARAT DAN DI SUNGAI-SUNGAI DAN PERAIRAN PEDALAMAN
Pasal 686
polis, kecuali syarat-syarat tersebut dalam pasal 256, harus menyatakan: (bandingkan KUHD 256-1 nomor 81.)
1. Waktu yang di dalamnya perjalanan harus sudah selesai, bila hal itu ditentukan dalam surat pengangkutan; (KUHD 90, 690.)
2. Apakah hal itu harus dilakukan terputus-putus atau tidak; (KUHD 691 dst.) 31. nama nakhoda, pengangkut, atau pengirim yang telah menerima pengangkutan. (KUHD
90-3', 248, 254 dst.) 687, pertanggungan yang mempertanggungkan bahaya pada pengangkutan di darat, atau di sungai-sungai dan perairan-perairan pedalaman, pada umumnya dan menurut keadaan diatur oleh peraturan perundang-undangan tentang pertanggungan laut, dengan tidak mengurangi ketentuan yang terdapat dalam pasal- pasal berikut. (KUHD 248, 593 dst., 694 dst., 754.)
Pasal 688
Pada pertanggungan barang-barang, bahaya untuk beban penanggung mulai berlangsung ketika barang-barangnya telah diantarkan atau dikirimkan ke kendaraan atau kapal, kantor, atau tempat yang lain sedemikian yang biasa menerima barang-barang untuk dikirim.
Bahaya berakhir bila barang-barang telah tiba di tempat tujuan dan diserahkan pada alamatnya, atau diserahkan kepada kekuasaan tertanggung atau pemegang kuasanya. (KUHD 624 dst., 690, 695.)
Pasal 689
Bila barang yang dipertanggungkan harus diangkut di darat, atau melalui sungai atau perairan pedalaman, atau berganti-ganti melalui darat dan air, penanggung tidak wajib selama perjalanan itu, di luar keadaan terpaksa, melakukannya melalui jalan lain daripada yang biasa, dan dengan cara lain daripada yang biasa pula. (KUHD 638, 641, 652, 691 dst., 695, 754.)
Pasal 690
Bila waktu pengangkutan ditentukan dalam surat angkutan, dalam tentang hal itu disebut dalam polis, penanggung tidak wajib membayar kerugian, yang terjadi setelah waktu yang seharusnya barang-barang selesai diangkut. (KUHD 90, 650, 686-l-, 688, 695.)
Pasal 691
Pada pertanggungan atas barang-barang yang harus diangkut lewat darat, atau berganti- ganti melalui darat dan air, maka bahaya untuk beban penanggung tetap ada, meskipun barang-barang itu dalam perjalanan, dipindahkan ke dalam kendaraan atau kapal lain. (KUHD 638 dst., 689, 695, 754.)
Pasal 692
Hak yang seperti itu teijadi pada pertanggungan barang-barang yang harus diangkut lewat sungai atau perairan pedalaman, bila barang-barang itu dipindahkan ke dalam kapal lain; kecuali bila pertanggungannya mungkin diadakan mengenai barang-barang yang harus dimuat dalam kapal tertentu.
Bahkan dalam hal terakhir usaha, pada pemindahan barang-barang ke kapal lain, bahayanya tetap berlangsung atas beban penanggung, bila hal itu terjadi untuk mengosongkan kapalnya pada waktu air surut, atau atas dasar alasan lain yang tak dapat dihindari. (KUHD 638 dst., 691, 695, 754.)
Pasal 693
Pada pertanggungan barang-barang yang dikirimkan lewat darat, penanggung juga bertanggungjawab atas kerusakan dan kerugian yang disebabkan oleh kesalahan atau kecurangan orang yang ditugaskan untuk penerimaan, pengangkutan dan pengantaraan. (KUHD 86 dst., 91 dst., 637, 687, 695.)
Pasal 694
Ketentuan bagian 5 Bab IX berlaku juga terhadap pertanggungan tersebut dalam bab usaha. (KUHD 663.)
Pasal 695
Para pihak mempunyai kebebasan untuk mengadakan persyaratan yang menyimpang dari ketentuan tersebut di atas dalam pasal 688 dan berikutnya, (KUHD 687, 754.)