Lelang (Penjualan Umum)

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on April 26, 2022 07:32

  1. Pengumuman lelang dilakukan melalui harian yang terbit di kota atau kota yang berdekatan dengan tempat objek lelang terletak (Perhatikan Pasal 195 HIR, Pasal 206 RBg dan Pasal 217 RBg).
  2. Lelang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 40/PMK.07/2006 tanggal 30 Mei 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dan S. 1908 No. 189, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan S. 1941 No. 3.
  3. Lelang dilakukan dengan tata cara peraturan lelang. Surat penawaran harus dimasukkan kedalam kotak yang telah disediakan ditempat lelang atau diserahkan oleh calon peserta lelang sendiri kepada Pejahat lelang dari Kantor Lelang. Surat penawaran harus tertulis dalam bahasa Indonesia dengan angka atau huruf latin yang jelas dan lengkap dan ditandatangani oleh penawar. Surat penawaran tersebut setelah memenuhi syarat disahkan oleh pejabat lelang.
  4. Penawar tidak boleh mengajukan surat penawaran lebih dari satu kali untuk sama bidang tanah, bangunan atau barang tertentu.
  5. Orang yang telah menandatangani surat penawaran tersebut di atas, bertanggung jawab sepenulunya secara pribadi atas pembayaran uang pembelian lelang apabila dalam penawaran itu ia bertindak sebagai kuasa seseorang. perusahaan atau badan unum. Untuk dapat turut serta dalam pelelangan, para penawar diwajibkan menyetor uang jaminan yang jumlahnya ditentukan oleh pejabat lelang, uang mana akan diperhitungkan dengan harga pembelian, jumlah penawar yang bersangkutan ditunjuk selaku pembeli.
  6. Agar tujuan lelang tercapai maka sebelum lelang dilaksanakan, kreditur dan debitur dipanggil oleh Ketua Pengadilan Negeri untuk mencari jalan keluar, misalnya debitur diberi waktu selama 2 bulan untuk mencari pembeli yang mau membeli tanah tersebut. Apabila hal itu terjadi, pembayaran harus dilakukan didepan Ketua Pengadilan Negeri, selanjutnya pembeli, kreditur dan debitur menghadap PPAT untuk membuat akte jual belinya, dan kemudian dilakukan balik nama tanah tersebut menjadi atas nama pembeli. Hak tanggungan yang membebani tanah tersebut akan diperintahkan agar diroya.
  7. Apabila dalam waktu paling lambat selama-lamanya 2 bulan debitur tidak berhasil mendapatkan pembeli sesuai dengan harga yang diinginkan kreditur dan debitur. dibawah pimpinan Ketua Pengadilan Negeri, menentukan harga limit dari tanah yang akan lelang.
  8. Apabila selama 2 bulan tidak ada penawaran, maka penjualan umum diumumkan lagi satu kali dalam harian yang terbit di kota itu atau kota yang berdekatan dengan tanah yang akan dilelang. Jika pelelangan dengan harga limit tidak tercapai, maka Ketua Pengadilan Negeri memberikan kesempatan kepada debitur untuk kembali mencari pembeli selama-lamanya 1 bulan. Dan jika tidak berhasil maka kreditur akan memperoleh tanah tersebut dengan harga limit itu, selanjutnya hutang dibayar dan hak tanggungan yang membebani tanah tersebut diroya.
  9. Apabila penawaran tertinggi tidak mencapai harga limit yang ditentukan oleh penjual, maka jika dianggap perlu, seketika itu juga penjualan umum diubah dengan penawaran lisan dengan harga-harga naik.
  10. Penawar/pembeli dianggap sungguh-sungguh telah mengetahui apa yang telah ditawar/dibeli olehnya. Apabila terdapat kekurangan atau kerusakan, baik yang terlihat atau tidak terlihat atau terdapat cacat lainnya terhadap barang yang telah dibelinya itu, maka ia tidak berhak untuk menolak menarik diri kembali setelah pembeliannya disahkan dan melepaskan semua hak untuk meminta ganti kerugian berupa apapun juga.
  11. Barang yang terjual, pada saat itu juga, menjadi hak dan tanggungan pembeli dan apabila barang itu berupa tanah dan rumah, pembeli harus segera mengurus/membalik nama hak tersebut atas namanya.
  12. Pembeli tidak diperkenankan untuk menguasai barang yang telah dibelinya itu sebelum uang pembelian dipenuhi/dilunasi seluruhnya, yaitu harga pokok, bea lelang dan uang miskin. Kepada pembeli lelang diserahkan tanda terima pembayaran.
  13. Apabila yang dilelang itu adalah tanah/tanah dan rumah yang sedang ditempati/dikuasai oleh tersita/lelang. maka dengan menunjuk kepada ketentuan yang terdapat dalam Pasal 200 (10) dan (11) HIR atau Pasal 218 RBg. apabila terlelang tidak bersedia untuk menyerahkan tanah/tanah dan rumah itu secara kosong, maka terlelang, beserta keluarganya, akan dikeluarkan dengan pasal, apabila perlu dengan bantuan yang berwajib dari tanah/tanah dan rumah tersebut berdasarkan permohonan yang diajukan oleh pemenang lelang.
  14. Ketentuan yang sama berlaku bagi pembelian lelang yang dilakukan oleh Panitia Urusan Piutang dan Lelang Negara (PUPN). Pasal 11 (11) Undang-undang No. 49 Tahun 1960, LN 1960 No. 156. TLN No. 2014 jo. TLN No. 2104, berbunyi :
  15. "Jika orang yang disita menolak untuk meninggalkan barang tak bergerak tersebut. maka Hakim Pengadilan Negeri mengeluarkan perintah tertulis kepada seorang yang berhak melaksanakan surat jurusita untuk berusaha agar supaya barang tersebut ditinggalkan dan dikosongkan oleh yang disita dengan sekeluarganya serta barang barang miliknya dengan bantuan Panitera Pengadilan Negeri lain yang ditunjuk oleh Hakim jika perlu dengan bantuan alat kekuasan Negara".
  16. Dalam hal ini Kepala Panitia Urusan Piutang dan Lelang Negara meminta bantuan kepada Ketua Pengadilan Negeri dimana barang tersebut terletak dan pengosongan dilakukan atas perintah dan dibawah pimpinan Ketua Pengadilan Negeri tersebut.
  17. Agar diperhatikan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 198, 199, 227 (3) HIR atau Pasal 213, 214 dan Pasal 261 (2) RBg. "bahwa penyewa, pembeli, orang yang mendapat hibah, yang memperoleh tanah/tanah dan rumah tersebut, setelah tanah/tanah dan rumah tersebut disita dan sita itu telah didaftarkan sesuai ketentuan dalam Pasal tersebut di atas ini juga termasuk orang-orang yang akan dikeluarkan secara paksa dari tanah/tanah dan rumah tersebut."
  18. Orang yang menyewa tanah/tanah dan rumah tersebut sebelum dilakukan penyitaan, baik sita jaminan atau sita eksekutorial seperti tersebut dalam pasal-pasal tersebut di atas, tidak terkena sanksi termaksud. Untuk dapat menguasai tanah/rumah yang dibeli lelang. pembeli Lelang harus menunggu sampai masa sewa habis.
  19. Atas Pemberian Hak Tanggungan yang tidak didaftarkan di Kantor Pertanahan setelah tanah tersebut disita, baik sita jaminan, maupun sita eksekusi, sesuai ketentuan yang terdapat dalam Pasal 198, 199, 227 (3) HIR atau Pasal 213, 214, dan 261 (2) RBg, tidak berkekuatan hukum.
  20. Suatu pelelangan yang telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku tidak dapat dibatalkan.
  21. Dalam hal terdapat kekurangan atau pelelangan telah dilaksanakan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka pelelangan tersebut dapat dibatalkan melalui suatu gugatan yang diajukan kepada Pengadilan Negeri.
  22. Pembeli lelang yang beritikad baik harus dilindungi.

Referensi

  • Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2008,
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 2072

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay