BAB XI
TINDAK PIDANA PEMALSUAN MATA UANG DAN UANG KERTAS
Pasal 378
Setiap Orang yang memalsu mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara, dengan maksud untuk mengedarkan atau meminta mengedarkan sebagai uang asli dan tidak dipalsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.
Pasal 379
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII, Setiap Orang yang:
a. mengedarkan dan/atau membelanjakan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara sebagai mata uang atau uang kertas yang asli dan tidak dipalsu padahal dipalsu olehnya sendiri atau yang pada waktu diterimanya diketahui palsu atau dipalsu; atau
b. menyimpan, membawa, atau memasukkan ke wilayah atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia mata uang atau uang kertas yang palsu atau dipalsukan dengan maksud untuk mengedarkan atau meminta mengedarkan sebagai uang asli atau tidak dipalsu.
Pasal 380
Setiap Orang yang mengurangi nilai mata uang dengan maksud untuk mengedarkan atau meminta mengedarkan mata uang yang dikurangi nilainya dipidana karena merusak mata uang, dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.
Pasal 381
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, Setiap Orang yang:
a. mengedarkan mata uang yang nilainya dikurangi atau mengedarkan mata uang yang pada waktu diterimanya diketahui bahwa mata uang tersebut rusak sebagai mata uang yang tidak rusak; atau
b. menyimpan, memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia mata uang sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dengan maksud mengedarkan atau meminta mengedarkan sebagai mata uang yang tidak rusak.
Pasal 382
Setiap Orang yang menerima mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara yang kemudian diketahui tidak asli, dipalsu atau dirusak, namun tetap mengedarkannya, kecuali yang ditentukan dalam Pasal 379 dan Pasal 381 dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Pasal 383
Setiap Orang yang menjual, membeli, mendistribusikan, membuat, atau mempunyai persediaan bahan atau benda yang diketahuinya digunakan atau akan digunakan untuk memalsu atau mengurangi nilai mata uang atau untuk memalsu uang kertas yang dikeluarkan oleh negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Pasal 384
(1) Setiap Orang yang tanpa izin Pejabat yang berwenang menyimpan atau memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia keping atau lembaran perak, baik yang ada cap maupun tidak, atau yang setelah dikerjakan sedikit dapat dianggap sebagai mata uang, padahal tidak digunakan sebagai perhiasan atau tanda peringatan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
(2) Setiap Orang yang membuat, mengedarkan, atau menyediakan untuk dijual atau diedarkan, atau membawa Masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Barang cetakan, potongan logam atau benda lain yang menyerupai uang kertas atau mata uang, atau yang menyerupai emas atau perak yang memakai cap negara, menyerupai meterai, atau pos segel dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
Pasal 385
(1) Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 sampai dengan Pasal 381 dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf d.
(2) Mata uang yang palsu, dipalsu atau dirusak, uang kertas negara yang palsu atau dipalsu, bahan atau benda yang menurut sifatnya digunakan untuk meniru, memalsu, atau mengurangi nilai mata uang atau uang kertas yang digunakan untuk melakukan Tindak Pidana atau menjadi pokok dalam Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dirampas untuk negara atau dirampas untuk dimusnahkan.