PENGERTIAN PENYIDIK
- Yang boleh melakukan penyidikan hanyalah penyidik;
- Tugas dan kewajiban penyidik adalah mencari dan mengumpulkan bukti.
- Dari bukti yang terkumpul diketahui ada tidaknya tindak pidana yang terjadi dan tindak pidana apa;
- Kalau mempakan tindak pidana, maka bukti yang ada diketahui siapa tersangkanya;
- Tindakan mencari dan mengumpulkan bukti haruslah dalam hal dan menurut undang- undang (harus ada ketentuan hukumnya).
PENGERTIAN DAN MACAM-MACAM PENYIDIK
- Penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia;
- Penyidik Pegawai Negeri Sipil Tenentu;
- Penyidik Pembantu;
- Penyidik Perwira TNI Angkatan Laut, untuk tindak pidana di ZEEI dan Perikanan;
- Penyidik Kejaksaan untuk tindak pidana korupsi dan pelanggaran HAM berat;
- Penyidik KPK untuk tindak pidana korupsi.
- Ad. I. Penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia tertentu, yang berpangkat sekurang-kurangnya Pembantu Letnan Dua Polisi (sekarang Ajun Inspektur Tk.II yang ditunjuk oleh KAPOLRI). Dalam hal disuatu sektor kepolisian tidak ada pe- nyidik polisi yang berpangkat Ajun Inspektur Tk.II, maka Komandan sektor kepolisian yang berpangkat Bintara (brigadir) dibawah Ajun inspektur Tk.II, karena jabatannya adalah penyidik.
- Ad. 2. Penyidik Pegawai Negeri Sipil Tertentu, sekurang- kurangnya berpangkat Pengatur Muda Tk.I (golonganII/b) atau yang disamakan, yang pengangkatannya dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM atas usul-usul dari Kementrian yang mem- bawahkan pegawai tersebut, sebelum melakukan pengangkatan terlebih dahulu me- ndengarkan pertimbangan Jaksa Agung dan KAPOLRI.
- Ad. 3. Penyidik Pembantu, terdiri dari :
- Pejabat Polri tertentu yang sekurang-kurangnya berpangkat Sersan Dua Polisi (Brigadir);
- Pejabat PNS tenentu dalam lingkungan Polri yang sekurang-kurangnya berpangkat Pengatur Muda (golongan II/a) atau yang disamakan dengan itu.
- Pengangkatan penyidik pembantu, diangkat oleh KAPOLRI atas usul komandan atau pimpinan kesatuan masing-masing.
- Ad.4. Penyidik Perwira TNI-AL tertentu, sekurang-kurangnya berpangkat pembantu Letnan II atas usul Komandan Kesatuan masing-masing.
WEWENANG MASING-MASING PENYIDIK
- Wewenang Penyidik Pejabat Polri
- Kewajibannya mencari dan mengumpulkan bukti mempunyai wewenang, yaitu :
- Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya suatu tindakpidana;
- Melakukan tindakan pertama ditempat kejadian;
- Menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan Sena memeriksa tanda pengenal diri;
- Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan;
- Pemeriksaan dan penyitaan Surat;
- Mengambil Sidik jari rnemotret seseorang;
- Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa Sebagai tersanka atau saksi;
- Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungan dengan pemeriksaan perkara;
- Mengadakan penghentian penyidikan
- Melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
- Dari Sepuluh wewenang penyidik Pejabat Polri tersebut ada beberapu wewenang yang perlu mendapatkan penjelasan singkat, yaitu :
- Segera setelah terjadi tindak pidana maka penyidik yang mengetahui atau menerima laporan tentang telah terjadi tidak pidana, langsung mengamankan tempat kejadian perkara (TKP), dengan member tanda garis polisi berupa pita kuning, yang Selain petugas tidak Seorangpun diperkenankan memasuki TKP, kemungkinan memperoleh bukti permulaan juga makin mudah.
- Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan serta pemeriksaan dan penyitaan Surat, karena Sangat terkait dengan hak asasi manusia, akan dibahas pada bab-bab tersendiri.
- Melakukan tindakan lain yang bertanggung jawab, pengertiannya sama dengan We- wenang penyelidik seperti telah dibahas sebelumnya.
- Contoh :
- Penyidik yang menangkap tersangka yang diduga keras melakukan tindak pidana me- lakukan perlawanan yang membahayakan jiwa penyidik, maka penyidik dapat melum- puhkan tersangka dengan rnenembak kaki atau tangan setelah diberi tembakan peringatan namun tidak diindahkan tersangka.
- Contoh :
- Kewajibannya mencari dan mengumpulkan bukti mempunyai wewenang, yaitu :
- Wewenang Penyidik PPNS
- Wewenang penyidik PPNS seperti halnya pejabat bea dan cukai, pejabat ditjen pajak, pejabat kehutanan, pejabat imigrasi, pejabat perikanan, pejabat ditjen HAKI dan sebagainya, yang melakukan tugas penyidikan sesuai dengan wewenang khusus yang diberikan oleh undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.
- Contoh :
- Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 jo Undang-undang nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan.
- Pasal 73; Penyidik dalam tindak pidana perikanan dilakukan oleh penyidik PPNS perikanan, Perwira TNI-AL dan Pejabat POLRI.
- Wewenang penyidik PPNS diatur pada Pasal 73 ayat (4) huruf a sampai dengan l
- Contoh :
- Wewenang penyidik PPNS seperti halnya pejabat bea dan cukai, pejabat ditjen pajak, pejabat kehutanan, pejabat imigrasi, pejabat perikanan, pejabat ditjen HAKI dan sebagainya, yang melakukan tugas penyidikan sesuai dengan wewenang khusus yang diberikan oleh undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.