Buku Kedua-Bab XIV Tindak Pidana Terhadap Asal-Usul Perkawinan

BAB XIV

TINDAK PIDANA TERHADAP ASAL-USUL DAN PERKAWINAN

 

Pasal 405

Setiap Orang yang menggelapkan asal-usul orang dipidana karena penggelapan asal-usul dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

 

Pasal 406

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang yang:

a. melangsungkan perkawinan, padahal diketahui bahwa perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut; atau

b. melangsungkan perkawinan, padahal diketahui bahwa perkawinan yang ada dari pihak lain menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut.

(2) Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menyembunyikan kepada pihak yang lain bahwa perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

 

Pasal 407

Setiap Orang yang melangsungkan perkawinan dan tidak memberitahukan kepada pihak lain bahwa baginya ada penghalang yang sah, dan berdasarkan penghalang tersebut perkawinan kemudian dinyatakan tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

 

Pasal 408

Setiap Orang yang tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melaporkan kepada Pejabat yang berwenang tentang kelahiran, perkawinan, perceraian, atau kematian dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.

 

Pasal 409

Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 407 dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal  86 huruf d dan/atau huruf e.


Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.