Buku Kedua-Bab XXXIV Tindak Pidana Berdasarkan Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on January 24, 2023 15:31

BAB XXXIV

TINDAK PIDANA BERDASARKAN HUKUM YANG HIDUP DALAM MASYARAKAT

 

Pasal 601

(1) Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang menurut hukum yang hidup dalam masyarakat dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang diancam dengan pidana.

(2) Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemenuhan kewajiban adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf f.

Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 1340

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay