Putusan akhir atau yang lazim disebut dengan istilah end vonis adalah suatu putusan yang bertujuan mengakhiri dan menyelesaikan suatu sengketa atau perkara dalam suatu tingkat peradilan tertentu (pengadilan tingkat pertama, pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung). Putusan Akhir dapat bersifat :
- deklaratif,
- constitutief, dan
- condemnatoir
Sumber :
- http://lib.ui.ac.id/
- https://www.hukumonline.com/