Putusan Akhir (eind vonnis)

Putusan Akhir (eind vonnis)

Putusan akhir atau yang lazim disebut dengan istilah end vonis adalah suatu putusan yang bertujuan mengakhiri dan menyelesaikan suatu sengketa atau perkara dalam suatu tingkat peradilan tertentu (pengadilan tingkat pertama, pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung). Putusan Akhir dapat bersifat :

  1. deklaratif,
  2. constitutief, dan
  3. condemnatoir

Sumber :

  • http://lib.ui.ac.id/
  • https://www.hukumonline.com/

Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.