Dakwaan

Posted on May 22, 2020 19:57

1. SURAT DAKWAAN
 
Apabila penuntut umum berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan, maka dalam Waktu secepatnya membuat Surat dakwaan, karena surat dakwaan merupakan dasar pemeriksaan di pengadilan.
 
2. PENGERTIAN SURAT DAKWAAN
 
Menurut Inlandich Reglement (IR-1848), Surat dakwaan merupakan tuduhan tertulis dengan menyatakan didalamnya Semua keadaan yang mendahului, menyertai dan mengikuti perbuatan tersebut, yang dapat meringankan atau memberatkan kesalahan terdakwa, dan Sesudah pemeriksaan di pengadilan Selesai, maka musyawarah tentang kesalahan terdakwa didasarkan atas Surat tuduhan tersebut. Dengan lain perkataan, Surat dakwaan adalah Suatu Surat atau akta yang memuat rumusan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa, yang disimpulkan atau ditarik dari hasil pemeriksaan penyidikan dan merupakan dasar Serta landasan bagi hasil dalam pemeriksaan di muka Sidang pengadilan.
Dari definisi Surat dakwaaan di atas dapat ditarik beberapa garis hukum yaitu :
 
  1. Yang membuat Surat dakwaan adalah penuntut umum, Sebagai Satu-Satunya pemegang otoritas;
  2. Surat dakwaan harus tertulis yang dibacakan di Sidang pengadilan pada awal pemeriksaan;
  3. Isi Surat dakwaan memuat Secara lengkap, jelas dan cermat mengenai tindak pidana yang didakwakan.
  4. Rumusan tindak pidana yang didakwakan harus bersurnber dan hasil pemeriksaan penyidikan yang ada dalam berkas perkara;
  5. Surat dakwaan merupakan dasar pemeriksaan di pengadilan, artinya pemeriksaan di pengadilan tidak boleh keluar atau menyimpang dari apa yang dirumuskan dalam surat dakwaan.
  6. Surat dakwaan merupakan dasar bagi hakim mengambil keputusan tentang bersalah tidaknya terdakwa.
 
3. FUNGSI / HAKIKAT SURAT DAKWAAN
 
  1. Bagi Penuntut Umum
    • Sebagai dasar melakukan penuntutan.
    • Sebagai dasar pembahasan atau analisis yuridis dalam surat tuntutarmya
    • Sebagai dasar melakukan upaya hukum dalam hal tidak menerima putusanpengadilan
  2. Terdakwa atau Penasehat Hukum
    • Sebagai dasar mengajukan bukti-bukti yang meringankan terdakwa
    • Sebagai dasar menyusun pembelaan dalam pledoi atau duplik
    • Sebagai dasar melakukan upaya hukum, dalam hal tidak menerima putusanpengadilan
  3. Bagi Hakim
    • Sebagai dasar melakukan pemeriksaan di siding pengadilan
    • Sebagai dasar mengambil atau menjatuhkan putusan.
 
 
4. SYARAT SAH SURAT DAKWAAN
 
  1. Syarat Formal
    • Harus diberi tanggal dan ditandatangani penuntut umum
    • Harus mencantunkan identitas terdakwa, meliputi :
    • Nama lengkap;
    • Tempat lahir;
    • Umur/tanggal lahir;
    • Jenis kelamin;
    • Kebangsaan;
    • Tempat tinggal
    • Agama;
    • Pekerjaan;
  2. Syarat Material
    • Memuat uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan;
    • Menyebutkan waktu, kapan terjadinya tindak pidana;
    • Menyebutkan tempat, dimana tindak pidana dilakukan.
 
Tidak dipenuhinya syarat-syarat tersebut mengakibatkan surat dakwaan dapat dibatalkan, bahkan dalam hal syarat material (b) tidak dipenuhi, Surat dakwaan batal demi hukum.
 
 
5. BENTUK SURAT DAKWAAN
 
 
Bentuk surat dakwaan mengikuti pelaku dan corak tindak pidana yang terjadi, yaitu apakah dilakukan oleh satu orang atau secara bersama-sama dan dalam bentuk penyertaan mana.
  1. Medeplegen
  2. Uitloking
  3. Doenplegen
  4. Medeplichtige
 
Ataukah dalam bentuk Concursus/ Perbarengan
  1. Concurcus idealis
  2. Concurcus realis
  3. Voogezette handeling
 
Adapun bentuk surat dakwaan bisa berupa :
 
  1. Surat Dakwaan Biasa atau Tunggal
    • Suatu Surat dakwaan disusun dalam bentuk tunggal apabila :
      • Tindak pidana dilakukan oleh hanya satu orang, tapi bisa juga dalam bentuk doenplegen atau medeplegen;
      • Terdakwa hanya melakukan satu tindak pidana saja, termasuk voorgezettehandeling.
        • Contoh :
          • Terdakwa Fulan didakwa melakukan satu tindak pidana yaitu mencuri sepeda motor di halaman gedung C FH-UMJ.
  2. Surat Dakwaan Alternatif
    • Suatu Surat dakwaan disusun dalam bentuk Alternatif apabila :
    • Pada dasarnya terdakwa hanya melakukan satu tindak pidana;
    • Akan tetapi fakta kejadian atau perbuatan yang ada dalam berkas perkara membuat ragu penuntut umum mengenai tindak pidana yang harus didakwakan apakah perbuatan yang terjadi merupakan tindak pidana A ataukah tindak pidana B;
    • Agar dua-duanya bisa dirumuskan dalam satu surat dakwaan, penuntut umum menyusun surat dakwaan secara alternatif;
    • Yang dibuktikan hanya satu tindak pidana yaitu tindak pidana A atau tindak pidana B;
    • Oleh sebab itu ciri surat dakwaan altematif antara dakwaan yang satu dengan dakwaan yang lain terdapat kata penghubung ”atau”;
    • Hakim hanya memilih Salah satu dakwaan yang dianggap terbukti yang dipertanggungjawabkan kepada terdakwa.
      • Contoh :
        • Terdakwa dalam Surat dakwaan melakukan tindak pidana Pencurian, eks pasal 362 KUHP atau Penggelapan eks pasal 372 KUHP.
  3. Surat Dakwaan Subsidair
    • Pada dasarnya bentuk surat dakwaan subsidair dan Surat dakwaan alternatif adalah sama, yaitu :
    • Terdakwa hanya melakukan satu tindak pidana;
    • Dan yang dibukti dan dipertanggungjawabkan kepada terdakwa hanya satu tindak pidana saja;
    • Tapi dalam surat dakwaan perbuataan yang didakwakan disusun secara berlapis, tindak pidana yang diancam pidana lebih berat ditempatkan pada urutan pertama dan harus dibuktikan terlebih dahulu, apabila tindak pidana urutan pertama tidak terbukti baru dibuktikan dakwaan urutan ke dua yang ancaman pidananya lebih ringan.
    • Ciri surat dakwaan yang disusun secara subsidiair, dakwaan pertama disebut dakwaan primair, dakwaan berikutnya disebut dakwaan subsidiair (dakwaan pengganti), kalau dakwaan primair sudah terbukti maka dakwaan subsidiair tidak dibuktikan lagi, sebaliknya kalau dakwaan primair tidak terbukti barulah dibuktikan dakwaan subsidiair.
      • Contoh :
        • Dalam surat dakwaan terdakwa didakwa melakukan tindak pidana Primair, eks pasa1340 KUHP Subsidiair eks pasal 238 KUHP.
  4. Surat Dakwaan Kumulatif
    • Dalam satu Surat dakwaan, terdakwa didakwa melakukan lebih dari satu tindak pidana sekaligus, dan masing-masing tindak pidana yang didakwakan harus dibuktikan satu persatu pula.
      • Contoh :
        • Dalam Surat dakwaan, terdakwa didakwa melakukan tindak pidana :
        • Pembunuhan; eks pasal 338 KUHP, dan
        • Pemerkosaan; eks pasal 285 KUHP
  5. Surat Dakwaan Kombinasi/Gabungan
    • Bentuk dakwaan gabungan rnerupakan gabungan antara Surat dakwaan kumulatif dan Surat dakwaan Subsidiair atau dakwaan alternatif.
    • Artinya dalam Surat dakwaan kumulatifbaik dakwaan I atau dakwaan ke II terdapat bentuk alternatif atau Subsidiair.
      • Contoh :
        • Dalam Satu Surat dakwaan disusun :
          • Dakwaan I
            • Primair : Pembunuhan berencana eks pasal 340 KUHP; Subsidiair : Pembunuhan biasa eks pasal 338 KUHP;
          • Dakwaan II
            • Membawa/menggunakan Senjata api UU Drt. No. 12/1951 Menyusun Surat dakwaan haruslah hati-hati baik dalam perumusan deliknya maupun dalam memilih bentuk Surat dakwaan yang diterapkan. Dalam praktek banyak dijumpai penuntutan suatu tindak pidana gagal, tidak dapat dilanjutkan karena hakim menilai surat dakwaan batal atau dakwaan tidak dapat diterima.

​​​​​​​​​​​​​​

6. PERUBAHAN SURAT DAKWAAN
 
 
Pada dasarnya setiap saat penuntut umum dapat mengubah surat dakwaannya sebelum perkaranya dilimpahkan ke pengadilan.
Dalam hal perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan berarti berkas perkara dan surat dakwaan sudah ada dipengadilan dan turunan surat dakwaan sudah ada ditangan terdakwa.
Oleh sebab itu apabila perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan, maka surat dakwaan tidak boleh diubah lagi oleh penuntut umum kecuali apabila:
  1. Pengadilan belum menetapkan hari sidang, dan
  2. Selambat-lambatnya tujuh hari sebelum sidang dimulai.
 
Tujuan perubahan surat dakwaan, dimaksudkan :
  1. Untuk menyempurnakan Surat dakwaan
  2. Untuk tidak melanjutkan penuntutan
 
Perubahan Surat dakwaan hanya boleh dilakukan satu kali saja, dan dalam hal dilakukan perubahan maka turunan perubahannya harus disampailan kepada terdakwa atau penasehat hukumnya dan kepada penyidik.
 
 
Sumber : Modul Hukum Acara Pidana Diklat Kejaksaan RI
 
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 2083

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay