- Yang dimaksud dengan ekonomi syariah adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syariah.
- Prinsip dasar syariah yang membedakan ekonomi syariah dari ekonomi konvensional adalah ridha (kebebasan berkontrak), ta'awun, bebas riba, bebas gharar, bebas tadlis, bebas maisir, objek yang halal dan amanah.
- Ekonomi syariah antara lain meliputi bank syariah, lembaga keuangan mikro syariah, asuransi syariah, reasuransi syariah, reksadana syariah, obligasi syariah dan surat berharga berjangka menengah syariah, sekuritas syariah, pembiayaan syariah, pegadaian syariah, dana pensiun lembaga syariah dan bisnis syariah.
- Sengketa ekonomi syariah dapat terjadi antara :
- Para pihak yang bertransaksi mengenai gugatan wanprestasi, gugatan pembatalan transaksi.
- Pihak ketiga dengan para pihak yang bertransaksi mengenai pembatalan transaksi, pembatalan akta hak tanggungan, perlawanan sita jaminan dan/atau sita eksekusi serta pembatalan lelang.
- Pengadilan Agama / Mahkamah Syar'iyah dalam memeriksa sengketa ekonomi syariah harus meneliti akta akad (transaksi) yang dibuat oleh para pihak, jika dalam akta akad (transaksi) tersebut memuat klausul yang berisi bahwa bila terjadi sengketa akan memilih diselesaikan oleh Badan Arbitrase Syari'ah Nasional (Basyarnas), maka Pengadilan Agama / Mahkamah Syar'iyah secara ex officio harus menyatakan tidak berwenang.
- Segala sesuatu yang berhubungan dengan penyelesaian sengketa ekonomi syari'ah supaya berpedoman pada PERMA No. 2 tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syari'ah.
Referensi
- Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Tata Usaha Negara Edisi 2008