Gugatan

  1. Gugatan diajukan secara tertulis yang ditandatangani oleh Penggugat atau kuasanya dan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama/ mahkamah syar'iyah (Pasal 118 ayat (1) HIR/Pasal 142 ayat (1) RBg).
  2. Penggugat yang tidak dapat membaca dan menulis dapat mengajukan gugatannya secara lisan di hadapan Ketua Pengadilan Agama/ mahkamah syar'iyah, selanjutnya Ketua Pengadilan Agama/ mahkamah syar'iyah atau Hakim yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Agama/ mahkamah syar'iyah mencatat gugatan tersebut (Pasal 120 HIR / Pasal 144 RBg).
  3. Gugatan disampaikan kepada Pengadilan Agama/ mahkamah syar'iyah, kemudian diberi nomor dan didaftarkan dalam buku register setelah Penggugat membayar panjar biaya perkara, yang besarnya ditentukan oleh Pengadilan Agama/ mahkamah syar'iyah (Pasal 121 ayat (4) HIR/Pasal 145 ayat (4) RBg).

Referensi

  • Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama Mahkamah Agung RI 2013

Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.