Hak Guna Usaha (HGU)

Posted on June 04, 2020 09:49

Hak Guna Usaha
Hak untuk menguasai tanah yang dikuasai langsung oleh Negara selama jangka waktu tertentu guna usaha pertanian, perikanan, perkebunan dan peternakan.
 
Sifat / Ciri-ciri Hak Guna Usaha
  • Tergolong hak yang wajib didaftarkan (PP No. 24/1997)
  • Dapat beralih pada ahli waris
  • Dapat dialihkan
  • Jangka waktunya terbatas
  • Dapat dilepaskan oleh pemegang HGU sehingga menjadi tanah Negara
  • Dapat dijadikan jaminan hutang dengan Hak Tanggungan
 
Dasar Hukum Hak Guna Usaha
  • UUPA
    • Pasal 28 s/d 34 ; pasal 50 jo. 52 pasal 51 dan 52
    • Ketentuan Konversi pasal II, IV dan VII
  • Luar UUPA
    • UU No. 1/1997 tentang Penanam Modal Asing, khususnya pasal 14
    • UU No. 4/1996 tentang Hak Tanggungan atas tanah beserta Benda-benda yang berkaitan dengan tanah
    • PP No.40/1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas tanah Negara
    • PP No.24/1997 pengganti PP No.10/1961 tentang Pendaftaran tanah
    • Kepres No. 32/1979 tentang Pokok-pokok kebijaksanaan dalam rangka pemberian hak baru atas tanah konversi hak barat
    • Kepres No.34/1992
    • PMNA/Ka. BPN No. 2/1999
    • Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala badan Pertahanan No.3/1999
 
Jangka Waktu Hak Guna Usaha
  • Tanaman Keras : 35 tahun dan dapat diperpanjang 25 tahun lagi
  • Tanaman Muda : 25 tahun dan dapat diperpanjang 25 tahun lagi
 
Syarat
Sesudah jangka waktu dan perpanjang tersebut berakhir, pemegang hak dapat mengajukan pembaharuan HGU diatas tanah yang  sama.
  • Tanahnya masih diusahakan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat dan tujuan pemberian hak tersebut
  • Syarat-syarat pemberian hak tersebut masih dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak
  • Pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang HGU
  • Diajukan selambat-lambatnya 2 tahun sebelum berakhirnya jangka waktu HGU tersebut
 
Subjek Hak Guna Usaha
  • WNI
  • Badan Hukum Indonesia
  • Untuk meningkatkan penanaman modal asing dalam sektor perkebunan ditetapkan berdasarkan kepres No. 23/1980
 
Kewajiban Pemegang HGU
  • Membayar uang pemasukan kepada Negara
  • Melaksanakan usaha pertanian, perkebunan, perikanan dan / atau peternakan sesuai peruntukan dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian haknya
  • Mengusahakan sendiri tanah HGU dengan baik sesuai dengan kelayakan usaha berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh instansi teknis
  • Membangun dan memelihara prasarana lingkungan dan fasilitas tanah yang ada dalam lingkungan areal HGU
  • Memelihara kesuburan tanah, mencegah kerusakan sumber daya alam dan menjaga kelestarian kemampuan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Menyampaikan laporan tertulis setiap akhir tahun mengenai penggunaan HGU
  • Menyerahkan kembali tanah yang diberikan dengan HGU kepada Negara sesudah HGU tersebut hapus
  • Menyerahkan sertifikat HGU yang telah hapus kepada Kepala Kantor Pertahanan
 
Hak Pemegang HGU
  • Menguasai dan mempergunakan tanahnya untuk melaksanakan usaha dibidang pertanian, perikanan
  • Penguasaan dan penggunaan sumber air dan sumber daya alam lainnya diatas tanah HGU untuk mendukung pelaksaan usaha pada nomor (1)
 
Hak Guna Usaha terjadinya melalui permohonan hak (jika asal tanah adalah Tanah Negara)
Hak Guna Usaha terjadinya melalui pelepasan hak dan diikuti permohonan hak (jiks berasal dari tanah yang telah dikuasai dengan hak tertentu).
 
Peralihan Hak Guna Usaha
  • Jual beli
  • Tukar menukar
  • Pernyetaan dalam modal
  • Hibah
  • Pewarisan
Hapusnya Hak Guna Usaha
  • Jangka waktu berakhir
  • Dibatalkan karena syarat tidak terpenuhi
  • Dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya sebelum jangka waktu berakhir
  • Dicabut untuk kepentingan umum (UU No.20/1961)
  • Tanahnya ditelantarkan
  • Tanahnya musnah
  • Pemegang hak tidak memenuhi syarat sebagai pemegang HGU
 
Peralihan tersebut harus didaftarkan pada Kantor Pertanahan. Peralihan karena jual beli kecuali melalui lelang, tukar menukar, penyertaan dalam modal dan hibah dilakukan dengan Akta PPAT.
 
Sedangkan jual beli melalui lelang dibuktikan dengan Berita Acara Lelang, dan peralihan karena pewarisan dibuktikan dengan surat wasiat/surat keterangan wariis yang dibuat oleh instansi yang berwenang.
 
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 2416

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay