- Penggabungan dapat berupa kumulasi subjektif atau kumulasi objektif. Kumulasi subsubjektif adalah penggabungan beberapa Penggugat atau Tergugat dalam satu gugatan. Kumulasi objektif adalah penggabungan beberapa tuntutan terhadap beberapa peristiwa hukum dalam satu gugatan.
- Penggabungan beberapa tuntutan dalam satu gugatan diperkenankan apabila penggabungan itu menguntungkan proses, yaitu apabila antara tuntutan yang digabungkan itu ada koneksitas dan penggabungan akan memudahkan pemeriksaan serta akan dapat mencegak kemungkinan adanya putusan-putusan yang saling berbeda/bertentangan.
- Beberapa tuntutan dapat dikumulasikan dalam satu gugatan apabila antara tuntutan-tuntutan yang digabungkan itu terdapat hubungan erat atau ada koneksitas dan hubungan erat ini harus dibuktikan berdasarkan fakta-faktanya.
- Dalam hal suatu tuntutan tertentu diperlukan suatu acara khusus (misalnya gugatan cerai) sedangkan tuntutan yang lain harus diperiksa menurut acara biasa (gugatan untuk memenuhi perjanjian), maka kedua tuntutan itu tidak dapat dikumulasikan dalam satu gugatan.
- Apabila dalam salah satu tuntutan Hakim tidak berwenang memeriksa sedangkan tuntutan lainnya Hakim berwenang, maka kedua tuntutan itu tidak boleh diajukan bersama-samna dalam satu gugatan.
Referensi
- Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama Mahkamah Agung RI 2013