Hak Terdakwa

by Admin

Posted on May 22, 2020 19:11

Hak terdakwa di tingkat pemeriksaan pengadilan :

  1. Segera Perkaranya Diajukan Dan Diadili Dimuka Pengadilan
    • Dalam peraturan perundang-undangan juga mengatur tentang hak seorang tersangka untuk segera diadili. Hal tersebut, didasarkan pada pasal 50 ayat (2) KUHAP yang menya- takan bahwa “seorang tersangka berhak untuk perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh penuntut umum”.
  2. Harus Mengerti Dakwaan Sebelum Pemeriksaan Dimulai
    • Pemeriksaan pembuktian tidak dilakukan sebelum Surat dakwaan dibacakan penuntut umum dan terdakwa mengerti perbuatan yang didakwakan. Tujuannya adalah bahwa tersangka/terdakwa dapat mempersiapkan pembelaan bagi dirinya (KUHAP Pasal 50).
  3. Memberikan Keterangan Di Pengadilan Secara Bebas
    • Pasal 52
      • Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas keapada penyidik atau hakim.
      • Terdakwa diajukan ke pengadilan dalam keadaan bebas tidak diborgol, dan selama ia diperiksa tidak boleh ada tekanan atau paksaan baik fisik maupun psikis. Pertanyaan dan jawaban hanya menyangkut apa yang terdakwa lakukan, ketahui atau alami sendiri dan diberikan dalam bahasa Indonesia. Apabila hak terdakwa ini dilanggar, maka putusan pengadilan batal demi hukum tanpa mempersoalkan apakah terdakwa terbukti bersalah atau tidak.
  4. Diadili Di Sidang Pengadilan Terbuka Untuk Umum
    • ​​​​​​​Hakim Ketua Sidang membuka sidang dengan menyatakan terbuka untuk umum , Kecuali dalam tindak pidana susila atau terdakwa di bawah umur. Oleh sebab itu, setiap orang boleh mengikuti jalannya pemeriksaan di pengadilan dengan tertib dan sopan, kecuali terhadap anak yang belum berumur 17 tahun (UU No. 3 Tahun 1997).
  5. Mengajukan pertanyaan kepada saksi
    • ​​​​​​​Sebagai bagian dari upaya pembelaan diri, maka seorang terdakwa berhak mengajukan pertanyaan kepada saksi melalui perantaraan hakim sepelti halnya yang dilakukan oleh penuntut hukum maupun penasihat hukum.
  6. Mengajukan keberatan terhadap dakwaan penuntut umum
    • ​​​​​​​​​​​​​​Setelah Surat dakwaan dibacakan maka terdakwa atau penasihat hukumnya dapat mengajukan keberatan melalui hakim ketua sidang, dalam hal:
      • Pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya;
      • Dakwaan tidak dapat diterima dan;
      • Surat dakwaan harus dibatalkan.
  7. Menolak hakim ketua sidang, hakim anggota, penuntut umum, panitera dan saksi (yang ada hubungan dengan perkara terdakwa)
    • Apabila mereka atau Salah seorang dari mereka tersebut masih mempunyai hubungan keluarga sedarah dengan terdakwa sampai dengan derajat ke-3 ke atas, ke bawah atau ke samping atau ada hubungan isteri/suami dengan terdakwa meskipun telah bercerai. Maka mereka harus mengundurkan diri dari menangani perkara terdakwa. Demikian juga kalau mereka mempunyai hubungan keluarga dengan penasihat hukumnya.
  8. Menentukan sikap terhadap putusan pemidanaan yang dijatuhkan pengadilan
    • Segera setelah putusan dibacakan, hakim ketua sidang memberitahukan hak terdakwa:
      • Segera menerima atau menolak putusan.
      • Mempelajari putusan dalam Waktu 7 hari.
      • Mengajukan grasi dalam Waktu 14 hari.
      • Mengajukan banding dalam waktu 7 hari.
      • Mencabut pernyataan tentang menerima/menolak putusan dalam Waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan.
Sumber : Modul Hukum Acara Pidana Diklat Kejaksaan RI
 
 
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 2605

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay