Perceraian dan status harta bawaan serta harta diperoleh sebagai hibah

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on October 01, 2022 18:55

Nomor dan Tanggal Register Pokok Masalah Kaidah Hukum

No. 1459 K/PDT/1986

Tanggal 9 September 1987

Perceraian dan status harta bawaan serta harta diperoleh sebagai hibah

Berdasarkan pasal 35 (2) UU 1/1974, harta bawaan dari masing masing suami/istri dan harta benda yang diperoleh masing masing sebagai hadiah atau warisan adalah dibawah penguasaan masing masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.

Dengan demikian, suami/istri masing maasing mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya i.c. penghibahan oleh Tergugat I kepada Tergugat II

Total Views : 781

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay