Nomor dan Tanggal Register | Pokok Masalah | Kaidah Hukum |
No. 1459 K/PDT/1986 Tanggal 9 September 1987 |
Perceraian dan status harta bawaan serta harta diperoleh sebagai hibah |
Berdasarkan pasal 35 (2) UU 1/1974, harta bawaan dari masing masing suami/istri dan harta benda yang diperoleh masing masing sebagai hadiah atau warisan adalah dibawah penguasaan masing masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Dengan demikian, suami/istri masing maasing mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya i.c. penghibahan oleh Tergugat I kepada Tergugat II |