Hak Tersangka

by Admin

Posted on May 22, 2020 19:05

​​​​​​1. Segera Mendapat Pemeriksaan Oleh Penyidik

 
Penyidik tidak boleh menunda-nunda pemeriksaan, pemeriksaan harus segera dilakukan pada saat tersangka hadir memenuhi panggilan atau segera setelah dia ditangkap, kecuali kalau tersangka yang minta penundaan karena akan menghubungi penasihat hukumnya terlebih dahulu.
Pasal 50
 
  1. Tersangka berhak segera mendapat pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum.
  2. Tersangka berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh penuntut umum.
  3. Terdakwa berhak segera diadili oleh pengadilan.
 
Apabila berkas perkara ini telah cukup bukti maka berkas perkaranya segera dilimpahkan kepada penuntut umum dan apabila tidak cukup bukti maka penyidik mengeluarkan surat penghentian penyidikan.
Pemeriksaan baru dimulai setelah tersangka diberi tahu perbuatan yang disangkakan. Pemeriksaan tidak boleh dimulai sebelum penyidik memberi tahu untuk dan dalam hal apa tersangka diperiksa dan dalam perkara apa. Pemeriksaan dilakukan dalam bentuk tanya jawab dengan kalimat-kalimat pendek dalam bahasa Indonesia yang dimengerti.
Apabila Penuntut umum berpendapat terdapat cukup bukti segera membuat surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan negeri yang berwenang. Kalau berpendapat tidak cukup bukti maka perkara harus segera dihentikan penuntutannya. Kalau terdakwa ditahan tidak harus menunggu masa penahanan berakhir baru perkara dilimpahkan ke pengadilan, akan tetapi segera setelah surat dakwaan dibuat.

 

2. Pemeriksaan Baru Dimulai Setelah Tersangka Diberitahu Perbuatan Yang Disangkakan

Seorang yang telah melakukan suatu tindak pidana / tersangka dan kemudian tertangkap oleh pihak yang berwajib sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
 
berlaku dilakukan pemberkasan guna memenuhi prosedur penegakan hukum hingga proses peradilan. Dalam hal pemberkasan, maka diperlukan Berita Acara Pemeriksaan baik sebagai tersangka atau sebagai saksi. Apabila seseorang akan diambil keterangan yang akan dituangkan dan ditandatanganinya dalam Berita Acara, maka ia berhak untuk terlebih dahulu untuk mengetahui atau diberitahu oleh penyidik sangkaan yang dikenakan baik terhadap terdakwa maupun saksi.
Dalam hal tersangka tidak dapat berbahasa Indonesia, maka pemeriksaan dilakukan dengan menggunakan penerjemah atau juru bahasa. Dalam Praktik, hak ini banyak berhubungan dengan status tersangka/terdakwa yang merupakan orang asing yang berbahasa asing.. Dalam hal ini KUHAP tidak memberikan batasan terhadap penggunaan Hak ini. Termasuk juga dalam hal ini penggunaan bahasa Isyarat bagi mereka yang menderita kecacatan.
Pasal 53
 
  1. Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak untuk setiap waktu mendapat bantuan juru bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177.
  2. Dalam hal tersangka atau terdakwa bisu dan atau tuli diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178.
  3. Tersangka Atau Terdakwa Memberikan Keterangan/ Jawaban Secara Bebas
 
Tersangka menjawab semua pertanyaan dalam keadaan dan suasana yang bebas tanpa paksaan atau tekanan baik fisik maupun psikis dari pemeriksa atau siapapun. Keterangan tersangka harus ditulis sesuai dengan jawaban yang diberikan dan bukan atas kesimpulan pemeriksa/penyidik. Setelah pemeriksaan dilakukan kepada tersangka diberi kesempatan untuk membaca kembali jawabannya dan untuk itu dapat melakukan koreksi kalau ada jawaban yang tidak tepat. Kemudian tersangka berhak untuk mendapatkan salinan Berita Acara Pemeriksaan tersangka.
Kutip pasal 52 dan penjelasan KUHAP
 

 

3. Mendapat Bantuan Hukum dari Seorang atau Lebih Penasihat Hukum

 
Tersangka/terdakwa berhak memilih sendiri penasihat hukumnya baik seorang atau lebih dan apabila tersangka didampingi penasihat hukum maka pemeriksaan tidak boleh dilakukan tanpa hadirnya penasihat hukumnya. Penasihat hukum melihat dan mendengar jalannya pemeriksaan dan dilarang mempengaruhi atau melakukan interupsi atas jawaban yang diberikan tersangka.
Pasal 54
 
Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang ini.
Pasal 55
 
Untuk mendapatkan penasihat hukum tersebut dalam Pasal 54, tersangka atau terdakwa berhak memilih sendiri penasihat hukumnya.
Pasal 56
 
  1. Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka.
  2. Setiap penasihat hukum yang ditunjuk untuk bertindak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), memberikan bantuannya dengan cuma-cuma.
Sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan diatas maka dalam hal tersangka/terdakwa disangka melakukan tindak pidana yang diancam pidana mati atau pidana penjara 15 tahun atau lebih dan tersangka/terdakwa tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, maka penyidik yang melakukan pemeriksaan wajib menunjuk penasihat hukum untuk mendampingi tersangka / terdakwa. Hal ini berlaku untuk semua tingkatan pemeriksaan. Tersangka / terdakwa dalam hal ini mendapat bantuan hukum cuma-cuma artinya tersangka tidak
 
dibebani biaya apapun dan hal ini harus diberitahukan kepada tersangka sebelum pemeriksaan dimulai. Kewajiban menunjuk penasihat hukum bagi tersangka juga berlaku bagi setiap pejabat pada semua tingkat pemeriksaan.

 

4. Tersangka Berhak Mengajukan Saksi dan/atau Ahli yang Menguntungkan

 
Pada akhir pemeriksaan, penyidik wajib menanyakan kepada tersangka apakah ia akan mengajukan saksi atau bukti yang dapat meringankan baginya (KUHAP Pasal 65). Dalam hal ada saksi yang diminta oleh tersangka, wajib penyidik memanggil dan memeriksanya.
Kutip Pasal 116 KUHAP
 

 

5. Tersangka/terdakwa Tidak Dibebani Kewajiban Pembuktian

 
Artinya bukan tersangka yang membuktikan apakah dirinya bersalah atau tidak. Oleh sebab itu, tidak boleh diajukan pertanyaan apakah tersangka yang melakukan perbuatan yang disangkakan. Pertanyaan hanya mengenai fakta tentang apa yang tersangka lakukan, ketahui atau yang ia alami. Tidak boleh diajukan pertanyaan yang jawabannya berupa pendapat atau kesimpulan.
Pengecualian terhadap ketentuan ini, diatur dalam Pasal 37 UU TPK dan Pasal 78 UU TPPU (yang diatas geser kesini)

 

​​​​​​​6. Minta Ganti Kerugian/Rehabilitasi

 
Permintaan ganti kerugian/rehabilitasi diajukan melalui upaya praperadilan kepada pengadilan negeri yang berwenang (lihat UU terkait).

 

7. ​​​​​​​​​​​​​​Memperoleh Turunan Berita Acara Pemeriksaan

 
Setelah tersangka selesai diperiksa penyidik, ia berhak meminta dan memperoleh turunan berita acara pemeriksaan terhadap dirinya. Tujuannya adalah untuk mem- persiapkan pembelaannya/mengajukan bukti yang meringankan. Di tingkat penuntutan ia berhak memperoleh turunan berkas perkara dan Surat dakwaan, sedang setelah di pe- ngadilan berhak memperoleh turunan berkas perkara dan putusan hakim.
 
Sumber : Modul Hukum Acara Pidana Diklat Kejaksaan RI
 
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 3252

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay