Pengertian dan Jenis-Jenis Alternatif Penyelesaian Sengketa Alternatif Penyelesaian Sengketa :
Lembaga Penyelesaian Sengketa/ Beda Pendapat melalui Prosedur yang disepakati para Pihak.
Konsultasi :Tindakan yang bersifat personal antara pihak tertentu/ klien dengan pihak lain/ konsultan dimana pihak konsultan memberikan pendapatnya kepada klien sesuai keperluan dan kebutuhannya.
Negoisasi :Upaya penyelesaian sengketa para pihak tanpa melalui proses pengadilan dengan tujuan mencapai kesepakatan bersama atas dasar kerjasama yang lebih harmonis dan kreatif.
Mediasi :Cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh Mediator
Konsiliasi :Penengah akan bertindak menjadi konsiliator dengan kesepakatan para pihak dengan mengusahakan solusi yang dapat diterima.