Jenis-Jenis Alternatif Penyelesaian Sengketa

by Estomihi FP Simatupang

Posted on February 14, 2021 12:35

 
 
Pengertian dan Jenis-Jenis Alternatif Penyelesaian Sengketa Alternatif Penyelesaian Sengketa :
 
Lembaga Penyelesaian Sengketa/ Beda Pendapat melalui Prosedur yang disepakati para Pihak.
 
Konsultasi :Tindakan yang bersifat personal  antara pihak tertentu/ klien dengan pihak lain/ konsultan dimana pihak konsultan memberikan pendapatnya kepada klien sesuai keperluan dan kebutuhannya.
 
Negoisasi :Upaya penyelesaian sengketa para pihak tanpa melalui proses pengadilan dengan tujuan mencapai kesepakatan bersama atas dasar kerjasama yang lebih harmonis dan kreatif.
 
Mediasi :Cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh Mediator
 
Konsiliasi :Penengah akan bertindak menjadi konsiliator dengan kesepakatan para pihak dengan mengusahakan solusi yang dapat diterima.
 
 

 

Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 2116

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay