-
Advokat berhak menerima Honorarium atas Jasa Hukum yang telah diberikan kepada Kliennya.
-
Besarnya Honorarium atas Jasa Hukum yang telah diberikan kepada Kliennya ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.
Referensi
- UU Advokat No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat




