Hukum Agraria Sebelum Berlakunya UUPA

by Estomihi FP Simatupang, SH

Posted on May 28, 2020 20:21

Hukum Agraria Sebelum Berlakunya UUPA
 
Hukum Tanah yang Dualistik dan Pluralistik Sebagaimana halnya dalam hukum perdata yang bersumber pada KUH Perdata, hukum agraria lama mempunyai sifat dualistis sebagai akibat politik hukum dari pemerintah kolonial Belanda dahulu. Dualisme dalam hukum agraria artinya disamping berlakunya hukum agraria adat yang bersumber pada hukum adat, saat itu juga berlaku hukum agraria barat yang bersumber pada hukum perdata barat.
 
Hak-hak atas tanah yang diatur menurut hukum adat disebut dengan Tanah Adat atau Tanah Indonesia.
 
Hukum agraria adat :
Sumber pada hukum adat sifatnya tidak tertulis jiwanya gotong royong dan kekeluargaan sesuai dengan sifat hukum adat. Meskipun hukum agraria adat tersebut pokok-pokok dan asas-asasnya sama, tetapi menunjukkan juga adanya perbedaan-perbedaan berdasarkan daerah atau masyarakat tempat berlakunya hukum agraria adat itu. Oleh sebab itu nampak bahwa hukum agraria adat itu isinya beraneka ragam sehingga disebut pluralistis. Kelemahannya disamping formulasinya tidak tertulis, mempunyai kelemahan disamping tidak tegas juga tidak memberikan jaminan kepastian hukum. 
 
Hukum agraria barat :
Bersumber pada hukum perdata barat khususnya yang diatur dalam KUH Perdata yang sebagian besar dimuat pada buku II, III dan IV. Sifatnya tertulis oleh sebab itu nampak formulasinya tegas dan mudah untuk dipaksakan berlakunya sebagai hukum positip. Jiwanya liberal individualistis, berdasarkan asas konkordansi dalam penyusunan perundang-undangan Hindia belanda dahulu, akibatnya KUH Perdata Indonesia juga konkordan dengan BW Negeri Belanda yang berjiwa liberal individualistis.
 
Konsekuensi dari sifat dualistis :
Maka hubungan-hubungan dan peristiwa-peristiwa hukum yang terjadi dikalangan orang-orang dari golongan Indonesia (asli) akan diselesaikan menurut hukum adat.
 
Sedangkan hubungan-hubungan dan peristiwa hukum yang yang terjadi di kalangan orang-orang dari golongan Eropa dan yang dipersamakan akan diselesaikan menurut hukum barat.
Apabila terjadi hubungan-hubungan dan peristiwaperistiwa hukum yang terjadi antara orang-orang dari golongan Indonesia asli dengan orang-orang dari golongan Eropa. Untk mengatasi persoalan hukum seperti ini ada yang disebut dengan Hukum Antar Golongan.
 
Berlaku asas “tanah itu mempunyai status hukum tersendiri yang terlepas dan tidak dipengaruhi oleh status atau hukum dari subyek yang menghendaki” . Oleh sebab itu tanah adat (Indonesia) tetap tunduk pada hukum agraria adat, meskipun dipunyai oleh golongan eropah, demikian pula sebaliknya.
Asas hukum agraria antar golongan seperti tersebut diatas, tidak merupakan ketentuan hukum tertulis, tetapi diperkuat/ dipertegas dalam berbagai putusan pengadilan.
 
Tanah pada waktu ini mempunyai pasaran bebas, artinya baik orang-orang dari golongan eropa dan yang dipersamakan dapat mempunyai tanah adat. Demikian pula sebaliknya orang-orang dari golongan bumi putera dapat mempunyai tanah barat / eropah. Dalam perkembangan selanjutnya bagi orang-orang bukan Indonesia asli untuk memperoleh tanah-tanah adat (Indonesia) diadakan pembatasan, yaitu dengan dikeluarkannya peraturan Larangan Pengasingan Tanah (Grond vervreemdings verbod) yang diundangkan dalam S.1875 No 179.
Maksud dikeluarkannya peraturan larangan Pengasingan tanah :
  1. Untuk melindungi bangsa Indonesia yang kedudukanya lemah dalam
  2. Bidang ekonomi apabila dibandingkan dengan bukan bangsa Indonesia asli.
  3. Untuk kepentingan pemerintah kolonial sendiri yaitu agar kultur kopi Gubermen dapat terlindungi, sebab pemerintah menganggap pengusaha-pengusaha Eropa sangat membahayakan.
Dalam larangan pengasingan tanah (S 1875 No 179) ini ditetapkan bahwa hak milik atas tanah kepunyaan bangsa Indonesia asli tidak dapat diasingkan oleh bangsa Indonesia kepada bukan bangsa Indonesia, baik langsung maupun tidak langsung. 
Pengasingan secara langsung misalnya dengan jualbeli, pengibahan, pewarisan dengan jalan legal atau dengan surat wasiat. Sedangkan pengasingan secara tidak langsung terjadi dengan penyelundupan yaitu sistem kedok atau stroom. Akan tetapi tanah milik bangsa Indonesia dapat dialihkan kepada bukan bangsa Indonesia dengan beberapa cara, yaitu:
  1. dengan mengadakan perkawinan campuran
  2. dengan pewarisan ab intestato
  3. karena perubahan status kewarganegaraannya dengan jalan naturalisasi
Dalam mengatasi persoalan-persoalan hukum agraria antar golongan, tanah merupakan titik pertalian sekunder, yaitu faktor-faktor yang menentukan hukum apa yang harus diperlakukan. Ada dua pandangan yang membahas tanah sebagai titik pertalian sekunder.
  1. Pertama, mengatakan bahawa tanah selalu merupakan titik pertalian yang sekunder, artinya setiap pemindahan hak atas tanah harus diperlakukan menurut hukum dari tanahnya, serta tidak memperdulikan siapa yang mengalihkan tanah tersebut Contoh : Tanah adat dapat digadaikan menurut hukum adat, tetapi tanah eigendom tidak dapat digadaikan menurut hukum adat. Tanah eigendom dihypotikan, sebab tanah adat tunduk pada hukum adat, sedangkan tanah eigendom tunduk pada hukum barat.
  2. Pendapat yang kedua dari Kollewijn, mengatakan bahwa tidak selalu tanah merupakan titik pertalian sekunder (faktor yang menentukan hukum apa yang harus diperlakukan) karena menurut hukum agraria antar golongan, banyak hal-hal yang dapat menjadi titik pertalian sekunder misalnya:
    • kehendak pihak-pihak yang bersangkutan;
    • suasana setempat
    • status orang yang bersangkutan

Contoh: Tanah adat (Indonesia) dengan hak milik disewakan oleh orang Indonesia asli kepada orang bukan indonesia asli. dapat juga jawabannya seperti pendapat pada contoh pertama, tetapi apabila pihak-pihak yang bersangkutan dalam sewa-menyewa tanah itu menghendaki dilakukan menurut hukum barat, dapat juga dilaksanakan. Dalam hal ini faktor tanah dikesampingkan, karena “kehendak yang bersangkutan” ini merupakan titik pertalian sekunder.

Dari uraian diatas, menjadi jelas bahwa dualism dalam hukum agrarian mengandung banyak sekali masalah-masalah yang sulit untuk memecahkannya, meskipun hukum agraria antar golongan akhirnya mampu untuk mengatasinya.

Hak-Hak penguasan tanah yang bersumber pada Hukum Tanah Adat dan Hukum Tanah Barat

Hukum perdata Barat demikian juga hukum tanahnya bertitik tolak dari pengutamaan kepentingan pribadi (individualistis /liberalistis), sehingga pangkal dan pusat pengaturan terletak pada eigendom-recht (hak eigendom) yaitu pemilikan perorangan yang penuh dan mutlak, di samping domein verklaring (pernyataan domein) atas pemilikan tanah oleh Negara.

Hukum Adat demikian juga hukum adat tanahnya sebagai bagian terpenting dari hukum adat, bertitik tolak dari pemungutan kepentingan masyarakat (komonalitas) yang berakibat senantiasa mempertimbangkan antara kepentingan umum dan kepentingan perorangan. Dalam hukum tanah adat, hak ulayat, yang merupakan hak persekutuan hukum atas tanah, merupakan pusat pengaturan. Hak perorangan warga masyarakat adat, memperoleh hak milik garapannya, setelah memperoleh izin dari penguasa adat. Apabila warga tersebut terus menggarap bidang tanah termaksud secara efektif, maka hubungan hak miliknya menjadi lebih intensif dan dapat turun temurun. Akan tetapi apabila warga tersebut menghentikan kegiatan menggarapnya, maka tanah itu kambali ke dalam cakupan hak ulayat persekutuan hukumnya dan hak miliknya melebur.

Jadi dengan demikian ada landasan filsafat yang berlainan antara hukum perdata barat dengan :

  1. Hak-hak atas tanah yang terpenting menurut hukum perdata barat. Untuk mendapatkan gambaran yang jelas tentang kedudukan tanah-tanah sebelum berlakunya UUPA, perlu diketahui terlebih dahulu macam-macam hak atas tanah pada zaman colonial, yang dikenal dengan hak-hak Barat diatur dalam Burgerlijk Wetboek, diantaranya hak eigendom, hak postal, hak erfpacht dan sebagainya.
    1. Hak Eigendom. Hak eigendom adalah hak kebendaan yang paling luas. Pasal 570 B.W. menerangkan,bahwa eigendom adalah hak untuk dengan bebas mempergunakan (menikmati) suatu benda sepenuhpenuhnya dan untuk menguasainya seluas-luasnya, asal tidak bertentangan dengan undang-undang atau peraturan-peraturan umum yang ditetapkan oleh instansi (kekuasaan) yang berhak menetapkannya, serta tidak mengganggu hak-hak orang lain, semua itu kecuali pencabutan eigendom (onteigening) untuk kepentingan umum dengan pembayaran yang layak menurut peraturan-peraturan umum. Dalam pasal ini ditetapkan dengan tegas, bahwa eigendom itu adalah suatu hak kebendaan (zakelijk recht), artinya orang yang mempunyai eigendom itu mempunyai wewenang untuk :
      • Menggunakan atau menikmati benda itu dengan batas dan sepenuh-penuhnya;
      • Mengasai benda itu dengan seluas-luasnya.
      • Onteigening (dicabut) harus untuk kepentingan umum dengan ganti kerugian yang layak dan menurut peraturan-peraturan hukum.
    2. Hak Erfpacht. Dalam Pasal 720 BW Hak Erfpacht adalah hak kebendaan untuk menikmati sepenuhnya kegunaan sebidang tanah milik orang lain dengan kewajiban untuk membayar setiap tahun sejumlah uang atau hasil bumi kepada pemilik tanah sebagai pengakuan atas hak eigendom dari pemilik itu.
    3. Hak Opstal. Menurut pasal 711 BW hak postal adalah suatu hak kebendaan (zakeijk recht) untuk mempunyai rumah-rumah, bangunan-bangunan dan tanaman diatas tanah milik orang lain. 
  2. Hak-hak tanah yang terpenting menurut hukum Adat. Sedangkan hukum adat mengenal peristilahan
    1. Hak persekutuan atas tanah :
      • Hak ulayat;
      • Hak dari kelompok kekerabatan atau keluarga luas.
    2. Hak perorangan atas tanah :
      • Hak milik, hak yasan (inland bezetrecht),
      • Hak wewenang pilih, hak kima-cek, hak mendahulu (voorkeursrecht),
      • Hak menikmati hasil (genotsrecht),
      • Hak pakai (gebruiksrecht), dan hak menggarap/ mengolah (ontginningsrecht),
      • Hak imbalan jabatan (ambtelijk profijtrecht),
      • Hak wewenang beli (naastingsrecht)

Sumber : Diktat Hukum Agraria 2017 Universitas Udayana Denpasar

 

Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 20054

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay