Tindak Pidana Profesi Advokat

Setiap orang yang dengan sengaja menjalankan pekerjaan profesi Advokat dan bertindak seolah-olah sebagai Advokat, tetapi bukan Advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta) rupiah.


Referensi

  • UU Advokat No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat

Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.