Hukum waris bagi orang keturunan Arab

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on September 05, 2022 15:32

 

Nomor dan Tgl Register

Pokok Masalah

Kaidah Hukum

No. 116 K/SIP/1967

Tanggal 31 Januari 1968

Hukum Waris Orang-orang Keturunan Arab

Sudah tepat pertimbangan PT, bahwa bagi kedua pihak dalam perkara ini, sebagai orang Arab atau keturunan Arab, tidak diberlakukan BW, melainkan hukum adat Indonesia atau hukum Islam, dan dalam hukum adat maupun hukum Islam tidak dijumpai larangan untuk menjual kepada pihak ketiga suatu hak atas bagian harta waris yang pembagiannya belum dilaksanakan.

 

 

Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 1166

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay