Itsbat Rukyatul Hilal

  1. Pemohon (Kantor Kementerian Agama) mengajukan permohonan itsbat kesaksian rukyat hilal kepada Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar'iyah yang mewilayahi tempat pelaksanaan rukyat hilal.
  2. Panitera atau petugas yang ditunjuk mencatat permohonan tersebut dalam register khusus untuk itu.
  3. Sidang itsbat rukyat hilal dilaksanakan di tempat rukyat hilal (sidang di tempat), dilakukan dengan cepat dan sederhana, sesuai dengan kondisi setempat.
  4. Ketua Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar'iyah menunjuk hakim majelis atau hakim tunggal untuk menyidangkan permohonan tersebut (Penetapan MARI Nomor : KMA/095/X/2006).
  5. Hakim yang bertugas harus menyaksikan kegiatan pelaksanaan rukyat hilal
  6. Pelaksanaan rukyat hilal harus sesuai dengan data yang diterbitkan oleh Badan Hisab Rukyat (BHR) Kementerian Agama RI.
  7. Setelah Hakim memeriksa orang yang melihat hilal dan berpendapat bahwa kesaksiannya memenuhi syarat, maka Hakim tersebut memerintahkan orang tersebut untuk mengucapkan sumpah dengan lafaz sebagai berikut :
    "Asyhadu an laa ilaaha illa Allah wa asyhadu anna Muhammadar Rasulullah, Demi Allah saya bersumpah bahwa saya telah melihat hilal awal bulan... tahun ini".
    Selanjutnya Hakim menetapkan / mengitsbatkan kesaksian rukyat hilal tersebut.
  8. Semua biaya yang timbul akibat permohonan tersebut dibebankan kepada anggaran negara / DIPA.
  9. Penetapan itsbat kesaksian rukyat hilal tersebut diserahkan kepada penanggung jawab rukyat hilal (Kantor Kementerian Agama setempat).
  10. Demi kelancaran kegiatan tersebut Pengadilan Agama / Mahkamah Syar'iyah agar berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama setempat dan Panitera atau petugas yang ditunjuk agar mempersiapkan semua yang diperlukan dalam penyelenggaraan persidangan seperti formulir permohonan, berita acara, penetapan, al-Qur'an dan keperluan lainnya yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

Referensi 

  • Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Tata Usaha Negara Edisi 2008

Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.