Itsbat Rukyatul Hilal

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on May 20, 2022 07:17

  1. Pemohon (Kantor Kementerian Agama) mengajukan permohonan itsbat kesaksian rukyat hilal kepada Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar'iyah yang mewilayahi tempat pelaksanaan rukyat hilal.
  2. Panitera atau petugas yang ditunjuk mencatat permohonan tersebut dalam register khusus untuk itu.
  3. Sidang itsbat rukyat hilal dilaksanakan di tempat rukyat hilal (sidang di tempat), dilakukan dengan cepat dan sederhana, sesuai dengan kondisi setempat.
  4. Ketua Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar'iyah menunjuk hakim majelis atau hakim tunggal untuk menyidangkan permohonan tersebut (Penetapan MARI Nomor : KMA/095/X/2006).
  5. Hakim yang bertugas harus menyaksikan kegiatan pelaksanaan rukyat hilal
  6. Pelaksanaan rukyat hilal harus sesuai dengan data yang diterbitkan oleh Badan Hisab Rukyat (BHR) Kementerian Agama RI.
  7. Setelah Hakim memeriksa orang yang melihat hilal dan berpendapat bahwa kesaksiannya memenuhi syarat, maka Hakim tersebut memerintahkan orang tersebut untuk mengucapkan sumpah dengan lafaz sebagai berikut :
    "Asyhadu an laa ilaaha illa Allah wa asyhadu anna Muhammadar Rasulullah, Demi Allah saya bersumpah bahwa saya telah melihat hilal awal bulan... tahun ini".
    Selanjutnya Hakim menetapkan / mengitsbatkan kesaksian rukyat hilal tersebut.
  8. Semua biaya yang timbul akibat permohonan tersebut dibebankan kepada anggaran negara / DIPA.
  9. Penetapan itsbat kesaksian rukyat hilal tersebut diserahkan kepada penanggung jawab rukyat hilal (Kantor Kementerian Agama setempat).
  10. Demi kelancaran kegiatan tersebut Pengadilan Agama / Mahkamah Syar'iyah agar berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama setempat dan Panitera atau petugas yang ditunjuk agar mempersiapkan semua yang diperlukan dalam penyelenggaraan persidangan seperti formulir permohonan, berita acara, penetapan, al-Qur'an dan keperluan lainnya yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

Referensi 

  • Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Tata Usaha Negara Edisi 2008
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 1583

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay