- Pemohon (Kantor Kementerian Agama) mengajukan permohonan itsbat kesaksian rukyat hilal kepada Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar'iyah yang mewilayahi tempat pelaksanaan rukyat hilal.
- Panitera atau petugas yang ditunjuk mencatat permohonan tersebut dalam register khusus untuk itu.
- Sidang itsbat rukyat hilal dilaksanakan di tempat rukyat hilal (sidang di tempat), dilakukan dengan cepat dan sederhana, sesuai dengan kondisi setempat.
- Ketua Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar'iyah menunjuk hakim majelis atau hakim tunggal untuk menyidangkan permohonan tersebut (Penetapan MARI Nomor : KMA/095/X/2006).
- Hakim yang bertugas harus menyaksikan kegiatan pelaksanaan rukyat hilal
- Pelaksanaan rukyat hilal harus sesuai dengan data yang diterbitkan oleh Badan Hisab Rukyat (BHR) Kementerian Agama RI.
- Setelah Hakim memeriksa orang yang melihat hilal dan berpendapat bahwa kesaksiannya memenuhi syarat, maka Hakim tersebut memerintahkan orang tersebut untuk mengucapkan sumpah dengan lafaz sebagai berikut :
"Asyhadu an laa ilaaha illa Allah wa asyhadu anna Muhammadar Rasulullah, Demi Allah saya bersumpah bahwa saya telah melihat hilal awal bulan... tahun ini".
Selanjutnya Hakim menetapkan / mengitsbatkan kesaksian rukyat hilal tersebut. - Semua biaya yang timbul akibat permohonan tersebut dibebankan kepada anggaran negara / DIPA.
- Penetapan itsbat kesaksian rukyat hilal tersebut diserahkan kepada penanggung jawab rukyat hilal (Kantor Kementerian Agama setempat).
- Demi kelancaran kegiatan tersebut Pengadilan Agama / Mahkamah Syar'iyah agar berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama setempat dan Panitera atau petugas yang ditunjuk agar mempersiapkan semua yang diperlukan dalam penyelenggaraan persidangan seperti formulir permohonan, berita acara, penetapan, al-Qur'an dan keperluan lainnya yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Referensi
- Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Tata Usaha Negara Edisi 2008