FIDUSIA
Pengadilan Tinggi Bandung :
Mohon petunjuk dari Mahkamah Agung :
29. | a. | Apakah fiducia terhadap bangunan-bangunan yang terdapat diatas tanah orang lain berdasarkan hak sewa atau hak pakai dapat dibenarkan. |
b. | Apakah flat/apartemen dapat difiduciakan atau credit verband? | |
c. | Sampai dimana piutang yang dijamin dengan fiducia berkedudukan sebagai piutang yang preferent. |
29. | a. | Menurut Pasal 5 UUPA terhadap tanah berlaku hukum adat, sedang dalam hukum adat, benda dibedakan antara tanah dan bukan tanah. Dalam pengertian hukum adat bangunan diatas tanah pada azasnya tidak merupakan suatu kesatuan dengan tanah karena itu bangunan dapat difiduciakan. | |
b. | Mengenai flat/apartemen berlaku prinsip yang sama kecuali kalau dalam perjanjian ditentukan bahwa flat/apartemen menjadi satu dengan tanah. | ||
c. | Pada azasnya tidak ada hak preferent. |
Referensi
- Himpunan Permasalahan Hukum Pada Praktek Peradilan Dalam Tanya Jawab Tehnis Yustisial 1996