- Hukum Pidana Umum adalah Hukum Pidana yang berlaku untuk setiap orang. Sumbernya ada dalam KUHP. KUHP terdiri dari tiga buku : Buku I tentang Ketentuan Umum, dari Pasal 1 – Pasal 103; Buku II tentang Kejahatan, dari Pasal 104 - Pasal 448; dan Buku III tentang Pelanggaran, Pasal 449 – Pasal 569.
- Hukum Pidana Khusus (bijzonder strafrecht) adalah aturan-aturan hukum pidana yang menyimpang dari hukum pidana umum Penyimpangan ini terkait dengan ketentuan tersebut hanya untuk subyek hukum tertentu atau mengatur tentang perbuatan-perbuatan tertentu (Hukum Pidana Tentara, Hukum Pidana Fiskal, Hukum Pidana Ekonomi dan Hukum Pidana Politik).12 Selain itu Sudarto juga menyebut istilah Undang-undang Pidana Khusus yang diklasifikasikan dalam tiga dikelompok, yaitu :
- Undang-undang yang tidak dikodifikasikan (ongecodificeerd strafrecht), misalnya : Undang-undang Lalulintas Jalan Raya, Undang-undang Narkotika, Undang- Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang- undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang, dan lain-lain.
- Peraturan-peraturan hukum administratif yang mengandung sanksi pidana, misalnya : UU Lingkungan hidup, UU Perburuhan, UU Konservasi Sumber Daya Hayati, dan lain-lain.
- Undang-undang yang mengandung hukum pidana khusus yang mengatur tentang tindak pidana-tindak pidana untuk golongan tertentu atau perbuatan-perbuatan tertentu. Misalnya : KUHP Militer, UU Tindak pidana Ekonomi, UU Pajak, dan sebagainya