Jenis Hukum Pidana

Posted on May 23, 2020 09:58

  1. Hukum Pidana Umum adalah Hukum Pidana yang berlaku untuk setiap orang. Sumbernya ada dalam KUHP. KUHP terdiri dari tiga buku : Buku I tentang Ketentuan Umum, dari Pasal 1 – Pasal 103; Buku II tentang Kejahatan, dari Pasal 104 - Pasal 448; dan Buku III tentang Pelanggaran, Pasal 449 – Pasal 569.
  2. Hukum Pidana Khusus (bijzonder strafrecht) adalah aturan-aturan hukum pidana yang menyimpang dari hukum pidana umum Penyimpangan ini terkait dengan ketentuan tersebut hanya untuk subyek hukum tertentu atau mengatur tentang perbuatan-perbuatan tertentu (Hukum Pidana Tentara, Hukum Pidana Fiskal, Hukum Pidana Ekonomi dan Hukum Pidana Politik).12 Selain itu Sudarto juga menyebut istilah Undang-undang Pidana Khusus yang diklasifikasikan dalam tiga dikelompok, yaitu :
    1. Undang-undang yang tidak dikodifikasikan (ongecodificeerd strafrecht), misalnya : Undang-undang Lalulintas Jalan Raya, Undang-undang Narkotika, Undang- Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang- undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang, dan lain-lain.
    2. Peraturan-peraturan hukum administratif yang mengandung sanksi pidana, misalnya : UU Lingkungan hidup, UU Perburuhan, UU Konservasi Sumber Daya Hayati, dan lain-lain.
    3. Undang-undang yang mengandung hukum pidana khusus yang mengatur tentang tindak pidana-tindak pidana untuk golongan tertentu atau perbuatan-perbuatan tertentu. Misalnya : KUHP Militer, UU Tindak pidana Ekonomi, UU Pajak, dan sebagainya
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 2167

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay