PraPenuntutan

Posted on May 22, 2020 19:44

PENGERTIAN PENUNTUTAN

 
Prapenuntutan adalah Wewenang penuntut umum memeriksa dan meneliti berkas perkara yang diterima dari penyidik, dan dalam hal berkas perkara belum lengkap, mengem-balikan berkas perkara itu kepada penyidik diseltai petunjuk untuk dilengkapi.
 
Prapenuntutan merupakan wewenang penuntut umum di samping juga merupakan we-wenang penyidik termasuk tindakan lainnya yang bertanggung jawab.
Pertanggungjawaban penuntutan ada pada penuntut umum, oleh sebab itu kalau menurut penuntut umum berkas perkara belum lengkap untuk dilakukan penuntutan, ia harus me-ngembalikan kepada penyidik yang berwenang menyidik untuk disempurnakan.
Jadi prapenuntutan bukan hubungan atau perintah atasan kepada bawahan, akan tetapi merupakan hubungan hukum secara horizontal dalam rangka sistem peradilan pidana terpadu.

 

TATA CARA PRAPENUNTUTAN

 
  1. merupakan kewajiban penyidik untuk segera menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum begitu penyidikan selesai;
  2. penuntut umum segera meneliti berkas perkara, dan dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah berkas perkara diterima, penuntut umum wajib memberitahukan kepada penyidik apakah hasil penyidikan sudah lengkap atau belum;
  3. apabila ternyata hasil penyidikan belum lengkap, maka penuntut umum wajib me- ngembalikan berkas perkara kepada penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi;
  4. penyidikan dianggap telah selesai, artinya berkas perkara dianggap telah lengkap apabila dalam waktu 14 (empat belas) hari penuntut umum tidak mengembalikan berkas perkara hasil penyidikan kepada penyidik;
  5. dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah penyidik menerima berkas perkara dari penuntut umum, penyidik harus sudah menyampaikan kembali berkas perkara itu kepada penuntut umum setelah dilengkapi sesuai petunjuk penuntut umum.
Catatan :
 
  • Jangka Waktu pra penuntutan paling lama 14 (empat belas) hari + 14 (empat belas) hari = 28 (dua puluh delapan) hari;
  • Dalam hal penuntut umum tidak mengembalikan berkas perkara dalam waktu 14 (empat belas) hari maka penyidik tidak kena sanksi apapun. Artinya kalau penuntut umum lalai kena sanksi hukum tapi kalau penyelidik yang lalai tidak ada sanksi apapun kecuali sanksi moral.
Sumber : Modul Hukum Acara Pidana Diklat Kejaksaan RI
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 2824

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay