- Orang tua berkewajiban dan bertanggungjawab untuk:
- mengasuh, memelihara, mendidik, danmelindungi Anak;
 - menumbuhkembangkan Anak sesuaidengan kemampuan, bakat, dan minatnya;
 - mencegah terjadinya perkawinan pada usiaAnak; dan
 - memberikan pendidikan karakter danpenanaman nilai budi pekerti pada Anak.
 
 - Dalam hal Orang Tua tidak ada, atau tidak diketahui keberadaannya, atau karena suatu sebab tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya, kewajiban dan tanggung jawabdapat beralih kepada Keluarga, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
 
Referensi
- UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
 




