- Sesuai ketentuan Pasal 118 HIR / 142 RBg. Pengadilan Agama berwenang memeriksa gugatan yang daerah hukumnya, meliputi :
- Tempat tinggal Tergugat atau tempat Tergugat sebenarnya berdiam.
- Tempat tinggal salah satu Tergugat, jika tedapat lebih dari satu Tergugat, yang tempat tinggalnya tidak berada dalam satu daerah hukum Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar'iyah menurut pilihan Penggugat.
- Tergugat utama bertempat tinggal, jika hubungan antara Tergugat-tergugat adalah sebagai yang berhutang dan penjaminnya.
- Tempat tinggal Penggugat atau salah satu dari Penggugat. dalam hal :
- Tergugat tidak mempunyai tempat tinggal dan tidak diketahui dimana ia berada.
- Tergugat tidak dikenal.
(Dalam gugatan disebutkan dahulu tempat tinggalnya yang terakhir, baru keterangan bahwa sekarang tidak diketahui lagi tempat tinggalnya di Indonesia).
- Dalam hal Tergugat tidak diketahui tempat tinggalnya dan yang menjadi objek gugatan adalah benda tidak bergerak, maka gugatan diajukan di tempat benda yang tidak bergerak terletak (Pasal 118 ayat (3) HIR / Pasal 142 ayat (5) RBg).
- Jika ada pilihan domisili yang tertulis dalam akta, maka gugatan diajukan di tempat domisili yang dipilih itu (Pasal 118 ayat (4) HIR/Pasal 142 ayat (4) RBg).
- Jika Tergugat pada hari sidang pertama tidak mengajukan tangkisan (eksepsi) tentang wewenang mengadili secara relatif, Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar'iyah tidak boleh menyatakan dirinya tidak berwenang (lihat Pasal 133 HIR / Pasal 159 RBg).
- Eksepsi mengenai kewenangan relatif harus diajukan pada sidang pertama.
- Pengecualian :
- Dalam hal Tergugat tidak cakap untuk menghadap di muka Pengadilan, gugatan diajukan kepada Ketua Pengadilan Agama tempat tinggal orang tuanya, walinya atau pengampunya (Pasal 21 BW)
- Yang menyangkut Pegawai Negeri, berlaku ketentuan (Pasal 118 HIR/ Pasal 142 RBg).
- Tentang penjaminan (vrijwaring), yang berwenang untuk mengadilinya adalah Pengadilan Agama yang pertama dimana pemeriksaan dilakukan (Pasal 14 Rv).
- Jika eksepsi diterima maka putusan berbunyi :
Dalam eksepsi :
- Menerima eksepsi Tergugat.
- Menyatakan Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar'iyah .......... (Pengadilan yang mengadili sekarang) tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut.
Dalam pokok perkara :
- Menyatakan gugatan / permohonan Penggugat / Pemohon tidak dapat diterima.
- Menghukum Penggugat Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp ........ (......….....…...). - Jika eksepsi ditolak maka putusan berbunyi : Dalam eksepsi :
- Menolak eksepsi Tergugat.
- Menyatakan Pengadilan Agama/ Mahkamah Syariyah ........ (Pengadilan yang mengadili sekarang) berwenang untuk mengadili perkara tersebut.
Dalam pokok perkara :
- Menyatakan gugatan / permohonan Penggugat / Pemohon tidak dapat diterima.
- Menghukum Penggugat Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp........ (......….....…...).
Referensi
- Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama Mahkamah Agung RI 2013