Unsur-Unsur PT

  1. Berbentuk badan hukum;
  2. Didirikan berdasarkan perjanjian;
  3. Melakukan kegiatan usaha;
  4. Modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham;
  5. Mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan;
  6. Mempunyai nama dan tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar;
  7. Mempunyai alamat lengkap sesuai dengan tempat kedudukannya;
  8. Didirikan untuk jangka waktu terbatas atau tidak terbatas sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar;
  9. Didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih;
  10. Akta pendirian dibuat dihadapan notaris dalam bahasa Indonesia;
  11. Memiliki Organ yang terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris 

Referensi :
  • UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
  • UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
  • PP Nomor 8 Tahun 2021 - Modal Dasar Perseroan Serta Pendirian dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk UMK

Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.