Asuransi memiliki manfaat sebagai berikut:
- Memberikan rasa aman dan perlindungan, dengan memiliki polis asuransi, Tertanggung akan terhindar dari kemungkinan timbul risiko kerugian di kemudian hari dan menjadi tenang jiwanya karena objek yang diasuransikan dijamin oleh Penanggung.
- Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil, semakin besar kemungkinan terjadinya risiko kerugian timbul, semakin besar pula premi pertanggungannya.
- Memberikan kepastian, merupakan manfaat utama asuransi karena pada dasarnya asuransi berusaha untuk mengurangi konsekuensi yang tidak pasti dari suatu keadaan yang merugikan (peril), yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya sehingga biaya atau akibat finansial dari kerugian tersebut menjadi pasti atau relatif pasti.
- Sarana menabung, untuk asuransi jenis tertentu, uang yang diasuransikan memiliki nilai tunai yang dapat diambil, yaitu seperti pada asuransi whole life atau endowment. Ada pula produk asuransi yang sengaja digabungkan dengan investasi, yaitu unit link.
- Instrumen pengalihan dan penyebaran risiko, melalui asuransi kemungkinan timbul risiko kerugian dapat dialihkan dan disebarkan kepada pihak Penanggung.
- Membantu meningkatkan kegiatan usaha Tertanggung. Tertanggung dapat terus berinvestasi pada suatu bidang usaha tanpa harus khawatir akan terjadinya risiko yang menyebabkan usahanya terhenti.
- Menjadikan hidup lebih tenang, karena segala risiko yang dapat diasuransikan telah ada yang menanggung.
- Jaminan kredit, polis asuransi dapat dijadikan sebagai jaminan kredit (insurance server as a basis of credit) biasanya hanya untuk asuransi jiwa dan sangat selektif pada jenis kredit dan bank tertentu.
Referensi :
-
Sumber Buku Peransuransian OJK