Masalah Bantahan

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on May 12, 2022 19:07

BANTAHAN TERHADAP EKSEKUSI

Pengadilan Negeri Mataram :

103. Verzet terhadap eksekusi. Di Pengadilan Negeri Mataram verzet menurut pengalaman dan petuntuk dari Ketua Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat dapat dikatagorikan sebagai berikut :

A. Dari pihak yang kalah.
B. Dari pihak ketiga.

ad. A. Verzet tetap diperiksa, tetapi eksekusi jalan terus, pada umumnya verzet jenis ini ditolak.

ad. B. Ada dua macam :

  1. Pihak ketiga verzet gan akte outentik, verzet kita periksa dan eksekusi ditanggung sampai verzet diputus dan sudah berkekuatan tetap.
  2. Pihak ketiga verzet dengan akte dibawah tangan sikap Pengadilan Negeri terserah Ketua Pengadilan Negerinya, artinya eksekusi dapat ditangguhkan atau jalan terus.

103. Bantahan terhadap eksekusi pada dasarnya tidak menunda pelaksanaan eksekusi. Namun bila Ketua Pengadilan Negeri berpendapat atau bermaksud untuk menunda eksekusi, maka sebelum mengeluarkan penetapan yang berisi penundaan eksekusi ia wajib meminta ijin penundaan terlebih dahulu Pengadilan Tinggi.

Pengadilan Tinggi memperhatikan pasal 206 (6)yo pasal 225 (1) Rbg., maka sebenarnya hanya ada bantahan yang diajukan oleh pihak ketiga. Sedangkan hal akte outentik atau akte dibawah tangan merupakan alat bukti yang dipergunakan untuk membuktikan dasar bantahannya.

Pengadilan Negeri Bantul :

104. Permohonan verzet terhadap eksekusi.
Putusan Pengadilan Negeri Bantul yang sudah berkuatan hukum tetap dan dimohonkan eksekusi, tetapi barang yang hendak di lelang itu berada di luar wilayah Pengadilan Negeri Bantul, maka melalui pasal 195 ayat 1 Pengadilan Negeri Bantul minta bantuan kepada Pengadilan Negeri dimana barang itu berada. Kemudian ada Verzet dari pihak ketiga yang menjadi pertanyaan sekarang ke Pengadilan Negeri manakah verzet tersebut harus di ajukan ?.

104. Menurut yurisprudènsi verzet eksekusi tersebut harus diajukan ke Pengadilan yang memperoleh permintaan pendelegasian tersebut, yaitu Pengadilan Negeri dimana barang tersebut berada atau disita. Dalam pasal 195 ayat 6 dinyatakan bahwa hal ini diadili oleh Pengadilan dalam wilayah hukum mana pelaksanaan dari eksekusi itu dilaksanakan.

BANTAHAN PIHAK KETIGA

Pengadilan Negeri Metro :

105. Sehubungan dengan masalah derden verzet. Dalam verzet pihak ketiga, pihak-pihak yang disebut dalam gugatan pokok (penggugat dan tergugat ditarik sebagai pihak):

  1. Apakah pihak lain dapat juga ditarik apabila ada hubungan yang erat dengan perbuatannya, sehingga menimbulkan suatu hak (pembuatan sertifikat)?.
  2. Permohonan penangguhan eksekusi apakah cukup disampaikan pada Ketua Pengadilan Negeri ataukah pada Mahkamah Agung, karena keputusan Mahkamah Agung sebagai putusan akhir?.

105. a. Denden verzet terhadap eksekusi tidak bisa menambah pihak lain yang berada diluar acara, karena pihak ketiga yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan baru.

Dalam hal eksekusi belum selesai :

- Kalau verzet diajukan pada waktu eksekusi belum selesai, maka alasan verzet hanyalah opgrond van beveerde eigendom, sedang kalau eksekusi sudah selesai, verzet tidak dapat dikabulkan, karena upaya hukum yang tersedia adalah gugatan baru (lihat tentang eksekusi pasal 195 ayat 6 H.I.R.).

b. Lihat petunjuk didalam konsep Surat Edaran Mahkamah Agung tentang eksekusi yang sudah dibagikan kepada Ketua Pengadilan Tinggi sewaktu Raker.

REKONVENSI DALAM BANTAHAN

Pengadilan Negeri Kalianda :

106. Didalam perkara perdata, dalam verzet terhadap eksekusi putusan yang telah berkekuatan tetap, pelawan pengajukan konvensi dan rekonvensi

a. Apakah hal ini dapat dibenarkan?.
b. Tindakan hukum apa sehubungan dengan masalah tersebut?.

106. a. Tuntutan rekonpensi dari pihak pelawan / terlawan dalam perkara perlawan tidak dibenarkan. Pelawan hanya dapat menuntut penundaan eksekusi dan pengangkatan sita eksekusi sedangkan menurut makna lembaga rekonpensi, hal tersebut hanya dapat diajukan selama perkara belum diputus dan pada saat permulaan pemeriksaan perkara (saat jawaban )

b. Tuntutan rekopensi dalam perkara perlawanan terhadap eksekusi harus dinyatakan tidak dapat diterima.

Pengadilan Tinggi Medan :

107. Dalam suatu perkara Verzet (Derden nezet), apakah pihak ketiga yang lain boleh mengajukan intervensi?

107. Tidak dapat.

BANTAH HADAP EKSEKUSI GROSSE AKTE

Pengadilan Tinggi Medan :

108. Banyak sekali perkara verzet terhadap eksekusi atas Grosse akte. Dalam perkara verzet ini anehnya diajukan pula rekonvensi yang isinya :

1. Agar grosse akte dinyatakan syah.
2. Agar gugatan rekonvensi diputus serta merta.

Bagaimanakah pendapat Mahkamah Agung tentang hal ini?

108. Karena grosse akte disamakan dengan putusan Hakim yang berkekuatan hukum tetap, maka adanya rekonvensi secara prosedural tidak dibenarkan. Demikian pula rekonvensi tidak dapat diajukan dalam verzet terhadap eksekusi, karena bal tersebut adalah berkenaan dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap yang akan dilaksanakan.
Kalau ada tuntutan lain, selain penundaan / pengangkatan sitaan termasuk putusan serta merta, hendaklah hal tersebut diajukan dalam gugatan tersendiri.


Referensi

  • Himpunan Permasalahan Hukum Pada Praktek Peradilan Dalam Tanya Jawab Tehnis Yustisial 1996
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 1749

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay