Masalah Gadai/ Hipotik

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on May 11, 2022 20:07

GADAI/HIPOTIK

Pengadilan Tinggi Bandung :

26. Antara piutang yang dijamin dengan credietverband dengan hipotik I, hipotik II, dan seterusnya kedudukannya lebih preferent yang mana. Dan bagaimana kedudukan dari piutang-piutang tersebut dengan gadai tanah, yaitu dalam hal tanah yang dijamin itu sebenarnya sedang digadaikan.
Mohon petunjuk.

26. Seandainya hubungan gadai dilakukan dengan iktikad baik, meskipun tidak dihadapkan PPAT, maka hubungan gadai itu sah. Kalau gadai terjadi sebelum hipotik dilakukan maka gadai tersebut harus dilindungi oleh hukum.

 

CONSERVATOR BESLAG ATAS HIPOTIK

Pengadilan Negeri Jakarta-Timur :

27. Sebidang tanah dijadikan jaminan hutang atas alas hipotik yang dibuat yang memenuhi syarat hukum, tetapi ternyata debitur lalai membayar hutang, sehingga diajukan permohonan eksekusi.
Pengadilan Negeri meletakkan sita eksekusi atas tanah tersebut dan akan dilelang. Tetapi datang delegasi permohonan, untuk sita jaminan atas tanah tersebut dalam sengketa di Pengadilan Negeri lain.

  1. Apakah sita jaminan dapat dilaksanakan?
  2. Apabila dapat, apakah tidak berarti pelelangan menjadi tertangguh karena bukankah yang dikenakan sita dapat dialihkan/diperjual belikan?
  3. Tindakan apakah yang sebaiknya dilakukan sehubungan dengan delegasi itu?

27. Kalau benar hipotik diletakkan lebih dulu, maka permohonan sita jaminan tidak dapat dilaksanakan melainkan hanya dicatat bahwa atas tanah tersebut telah di letakkan hipotik, hal ini berarti pelelangan hipotik tidak tertangguh (vergelijkend beslag).
Sedang hipotik mempunyai sifat preferent.

 

GADAI

Pengadilan Tinggi Padang :

28. a. Penafsiran gadai menurut hukum adat Minangkabau dan menurut Undang-Undang Pokok Agraria masih belum seirama. Gadai menurut hukum adat Minangkabau adalah merupakan wadah pinjam meminjam dimana harta yang dipinjamkan akan dikembalikan pula, sesuai dengan penyelidikan hukum adat Minangkabau masyarakat belum dapat menerima Undang-Undang Pokok Agraria perihal Gadai yang lebih dari 7 tahun dikembalikan tanpa ditebus, dengan alasan bahwa menggadai harta di Minangkabau adalah keperluan mendadak/insidentil, oleh karena itu pemegang gadai tidak nyatanya sampai sekarang dalam putusan Mahkamah Agung masih tetap tidak ditebus sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria?
  b.

Ada suatu persoalan dimana semula tanah yang tergadai tersebut berbentuk sawah (pertanian), kemudian tanah yang tergadai tersebut berubah menjadi tanah perumahan.

Apakah terhadap tanah sengketa yang sudah berbeda statusnya itu masih berlaku gadai tanpa tebus menurut Undang-Undang Pokok Agraria?

  28. a. Pada azasnya UUPA berlaku diseluruh wilayah RI. Kalau dalam perkara tertentu ada bentuk gadai yang berbeda dengan gadai menurut UUPA maka hal tersebut dalam perkara harus dibuktikan dan dipertimbangkan.
    b. Meskipun tanah yang tergadai kemudian berubah menjadi tanah perumahan, tanah tersebut tetap dikuasai karena yang penting adalah motivasi agar tanah yang tergadai tidak dapat kembali pada penggadai karena ia tidak dapat menebusnya.

 


Referensi

  • Himpunan Permasalahan Hukum Pada Praktek Peradilan Dalam Tanya Jawab Tehnis Yustisial 1996
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 1559

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay