HAK SERVITUUT
Pengadilan Tinggi Yogyakarta
36. Penggugat menuntut hak servituut atas tanah tergugat, yaitu jalan keluar/masuk adalah melalui tanah yang dipakai tergugat, sedang tanahnya adalah berstatus hak pakai dalam waktu 10 (sepuluh) tahun. Selama perkara berjalan hak pakai tergugat habis masa berlakunya, padahal gugatannya menurut BW itu sangan beralasan.
Mohon penjelasan.
36. Kalau memang tidak ada jalan keluar lagi bagi penggugat, seharusnya tergugat tidak dapat menghalang-halangi penggugat untuk mempergunakan jalan keluar/masuk melalui tanah hak pakai tergugat (bandingkan dengan Pasal 671 BW).
Ternyata kemudian tergugat telah habis hak pakainya. Secara formil tergugat tidak berhak lagi atas tanah, apalagi menghalang-halangi. Hanya posita suara gugatan berubah yang semula didasarkan atas hak pakai dan segala kewajibannya, sekarang dasarnya ialah semata-mata perbuatan melanggar hukum. Perubahan ini diperbolehkan berdasarkan tuntunan mohon keadilan, dan tidak melampaui batas kejadian meteriil. Jalan pikiran lain ialah, meskipun hak pakai sudah habis masa berlakunya namun selama secara defacto tergugat masih merupakan tetangga/menguasai tanah tersebut ia wajib memenuhi kewajibannya sebagai tetangga.
Referensi
- Himpunan Permasalahan Hukum Pada Praktek Peradilan Dalam Tanya Jawab Tehnis Yustisial 1996