Masalah Hak Sertuut

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on May 11, 2022 20:13

HAK SERVITUUT

Pengadilan Tinggi Yogyakarta

36. Penggugat menuntut hak servituut atas tanah tergugat, yaitu jalan keluar/masuk adalah melalui tanah yang dipakai tergugat, sedang tanahnya adalah berstatus hak pakai dalam waktu 10 (sepuluh) tahun. Selama perkara berjalan hak pakai tergugat habis masa berlakunya, padahal gugatannya menurut BW itu sangan beralasan.
Mohon penjelasan.

36. Kalau memang tidak ada jalan keluar lagi bagi penggugat, seharusnya tergugat tidak dapat menghalang-halangi penggugat untuk mempergunakan jalan keluar/masuk melalui tanah hak pakai tergugat (bandingkan dengan Pasal 671 BW).

Ternyata kemudian tergugat telah habis hak pakainya. Secara formil tergugat tidak berhak lagi atas tanah, apalagi menghalang-halangi. Hanya posita suara gugatan berubah yang semula didasarkan atas hak pakai dan segala kewajibannya, sekarang dasarnya ialah semata-mata perbuatan melanggar hukum. Perubahan ini diperbolehkan berdasarkan tuntunan mohon keadilan, dan tidak melampaui batas kejadian meteriil. Jalan pikiran lain ialah, meskipun hak pakai sudah habis masa berlakunya namun selama secara defacto tergugat masih merupakan tetangga/menguasai tanah tersebut ia wajib memenuhi kewajibannya sebagai tetangga.


Referensi

  • Himpunan Permasalahan Hukum Pada Praktek Peradilan Dalam Tanya Jawab Tehnis Yustisial 1996
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 1412

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay