Nomor dan Tanggal Register | Pokok Masalah | Kaidah Hukum |
No. 698 K/SIP/1969 Tanggal 23 Desember 1970 |
Perjanjian menyangkut Tanah. Pemindahan Hak atas Tanah. | Pendapat Pengadilan Tinggi, bahwa jual-beli persil sengketa yang dilakukan antara Penggugat asal dan para ahli waris Jan Bas adalah sah, tidak dapat dibenarkan. Suatu perjanjian jual beli adalah sah apabila benda yang menjadi objek itu ada dan tidak gugur. Pada saat dilakukan perjanjian jual beli sengketa pada tanggal 21-2-1957, hak yang menjadi objek perjanjian jual-beli itu berada dalam keadaan gugur. Yang ada hanyalah kuasa dari hakim untuk memperharui akta hak erfpacht yang berbeda dalam keadaan gugur itu, sehingga tidak dapat dikatakan merupakan suatu barang tertentu yang menjadi salah satu syarat sahnya suatu perjanjian jual-beli menurut hukum. Hak atas tanah sengketa belum diserahkan kepada Penggugat-asli sehingga belum pernah hak atas tanah itu berpindah kepadanya. |