Masalah Lain-Lain

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on May 12, 2022 18:28

ADMINISTRASI PERKARA KASASI DI PENGADILAN TINGGI

Pengadilan Negeri Surakarta :

43. Bagaimana mekanisme administrasinya agar supaya setiap permohonan kasasi, Pengadilan Tinggi diberitahu.

43. Surat pengantar untuk mengirimkan berkas perkara ke Mahkamah Agung, tembusannya dikirim ke Pengadilan Tinggi sebagai laporan.

 

PERMOHONAN BANDING YANG LEWAT WAKTU TANPA SURAT KUASA

Pengadilan Negeri Wonosari :

44. Putusan perdata tahun 1982, dimana tergugat kalah. Kemudian sudah diberitahu hak-haknya untuk mengemukakan upaya hukum lain (banding). Pada suatu hari tergugat untuk memohonkan banding, tanpa adanya surat kuasa untuk itu.

Oleh Panitera Kepala hal ini ditolak, Tergugat marah dan mutung, lalu tidak mau menyatakan banding meskipun sudah diberitahu lebih lanjut dan juga tetap tidak menerima putusan tersebut.

Pihak yang menang memohon eksekusi karena menganggap bahwa tergugat tidak menggunakan upaya hukumnya. Permohonan ini ditunjukkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Wonosari.

Ketua Pengadilan Negeri telah mengambil kebijaksaan memanggil kedua belah pihak untuk kemudian membuka acara diluar Pengadilan. Yaitu dengan membuat berita acara khusus bahwa pihak yang kalah diarahkan untuk banding. Sekarang acara banding perkara tersebut telah selesai dengan dilampiri berita acara khusus tersebut. Mohon pengarahan dan petunjuk.

44. Menurut yurisprudensi, suatu permohonan banding yang lewat waktu atau tanpa surat kuasa itu tetap dikirm ke Pengadilan Tinggi, dan nanti terserah sikap dari Ketua Pengadilan Tinggi yang bersangkutan.

Kalau nyata-nyata terbukti bahwa terlambatnya ini bukan karena kesalahan pemohn atau karena ketidaktahuan/awamnya maka sebaiknya oermohonan banding diterima dan diteruskan pada Pengadilan Tinggi disertai penjelasan. Pernah ada putusan Mahkamah Agung yang membantu pencari keadilan kesalahan pembanding. Mengenai hal ini jangan melihat dari satu pihak saja, karena ada juga pihak yang menang yang berhak atas kepastian hukum tentang apakah ada atau tidak ada banding.

Hal acara diluar pengadilan (informal) memang tidak biasa dilakukan namun kalau kebijaksanaan yang ditempuh tesebut adalah dengn keyakinan, maka hal tersebut dapat dibenarkan karena akan menghindari anggapan negatip bahwa ada permainan dalam perkara tersebut.

 

PERINTAH MAHKAMAH AGUNG KEPADA PENGADILAN TINGGI UNTUK MEMERIKSA POKOK PERKARA

Pengadilan Negeri Cilacap :

45. Putusan Mahkamah Agung isinya :

- Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi.
- Memerintahkan kepada Pengadilan Tinggi untuk memeriksa kembali dengan memutus pokok perkara.

Berkas dikirmkan ke Pengadilan Negeri, tindasan pengantar dikirim kepada pihak-pihak.

Apakah perkara harus segera diberitahukan kepada pihak, bukankah itu belum putusan terakhir. 

Apakah berkas harus dikirim ke Pengadilan Tinggi, apa sebab Mahkamah Agung tidak mengadakan saja putusan sela

45. Menurut pendapat kami berkas dari Mahkamah Agung tersebut keliru dikirim, mestinya bukan kepada Pengadilan Negeri Cilacap, tetapi ke Pengadilan Tinggi Semarang, karena yang diperintahkan untuk memeriksa kembali dan memutus perkara adalah Pengadilan Tinggi Semarang.

 

WEWENANG PENGADILAN TINGGI PALU

46. Pemeriksaan putusan sela Mahkamah Agung yang ditunjukkan pada Pengadilan Negeri Palu yang sebelum putusan sela Mahkamah Agung tersebut termasuk wilayah hukum Pengadilan Tinggi Manado tetapi setelah ada putusan Mahkamah Agung termasuk wilayah hukum Pengadilan Tinggi Palu.

Pada Pengadilan Negeri Palu pernah ada satu putusan yang di mohonkan banding. Oleh Pengadilan Tinggi Manado putusan pengadilan Negeri Palu dibatalkan dan pada tingak banding dinyatakan ;

"Gugatan dinyatakan tidak dapat diterima".

Terhadap putusan banding tersebut oleh salah satu pihak dimohonkan kasasi.

Mahkamah Agung RI sebelum memutus pokok perkara, mengambila putusan sela mengembalikan perkara ke Pengadilan Negeri Palu dengan perintah agar perkara dikirm kepada Pengadilan Tinggi Manado untuk memutus perkara tersebut.

Masalah yang timbul, apabila berkas tersebut sekarang kami kirim ke Pengadilan Tinggi Manado, apakah dalam hal ini Pengadilan Tinggi Manado masih berkah untuk mengadili perkara tersebut?

46. Meskipun perkara tersebut semula diperiksa dan diadili oleh Pengadilan Negeri Palu pada waktu masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Tinggi Manado, namun setelah Pengadilan Negeri Palu termasuk wilayah hukum Pengadilan Tinggi Palu maka putusan sela Mahkamah Agung harus dikirimkan pada Pengadilan Tinggi Palu. 

Untuk kepentingan adminstrasi perkara tersebut agar dikembalikan dulu ke Mahkamah Agung.

 

PENETAPAN/SURAT YANG MENYATAKAN PUTUSAN TAK DAPAT DILAKSANAKAN

Pengadilan Tinggi Semarang :

47. Siapakah yang mempunyai wewenang untuk membatalkan surat atau mengeluarkan perintah pembatalan terhadap penetapan Ketua Pengadilan Negeri (lama) yang menyatakan putusan tidak dapat dilaksanakan dan barang jaminan dibebaskan dari tanggunga, sedang Ketua Pengadilan Negeri baru dan Pengadilan Tinggi menilai eksekusi (pemulihan hak) masih dapat dijalankan.

Apakah cukup alasan "mencabut kembali" penetapan tersebut oleh Ketua Pengadilan Negeri yang baru dengan timbulnya kegoyahan kepercayaan terhadap akibat penggantian pimpinan Pengadilan Negeri.

47. Suatu penetapan pengadilan baik berisi perintah pelaksanaan ataupun penundaan pelaksanaan putusan bukanlah merupakan perbuatan yang mengadili. Oleh karena itu apabila dikemudian hari ada kesalahan atau kekeliruan, penetapan itu dapat dicabut kembali oleh Ketua Pengadilan Negeri yang baru.

 

PEMBATALAN SERTIFIKAT AGRARIA

Pengadilan Tinggi Padang :

48. Tanah yang bersertifikatkan atas nama salah seorang anggota dalam kaum tersebut secara pribadi pada hal tanah itu adalah milik kaum. Akhirnya anggota kaum keberatan dan menggugat melalui Pengadilan Negeri, karena seorang anggota kaum yang mengsertifikatkan secara pribadi itu dan ternyata kalah dalam perkara.

Pernyataan :

Dalam hal ini apakah agraria yang telah membuat sertifikat atas nama pribadi harta kaum tersebut harus digugat, kalau agraria digugat apakah amar putusan Pengadilan Negeri dapat memerintahkan tergugat (agraria) membatalkan sertifikat tersebut. 

Kalau agraria tidak digugat, bagaimanakah putusan pengadilan Negeri meng NO - kan putusan dengan alasan agraria tidak digugat atau menyatakan sertifikat lumpuh?

48. Pada azasnya agraria tidak perlu digugat karena amar putusan cukup dengan menyatakan "sertifikat tidak mempunyai kekuatan hukum kecuali kalau dalam posita tegas-tegas didalilkan Jawatan Agraria telah melakukan perbuatan melawan hukum (OOD). Dalam amar putusan dinyatakan Jawatan Agraria melakukan perbuatan melanggar hukum sedang sertifikat yang salah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Kalau dalam perkara itu terbukti bahwa yang berhak satu-satunya menurut hukum dan keadilan hanyalah penggugat (tidak ada orang lain yang berhak kecuali penggugat), maka Jawatan Agraria dapat dihukum untuk mengeluarkan sertifikat atas nama penggugat.

 

PENETAPAN AHLI WARIS YANG SALING BERTENTANGAN

Pengadilan Negeri Mamuju :

49. Seorang bernama A beragama Islam meninggal dunia, mempunyai anak satu-satunya bernama B yang beragama Katholik.

Pengadilan Negeri menetapkan bahwa B anak satu-satunya.
Satu tahun lagi muncul dua orang bernama C dan D beragama Islam yang mengaku sebagai keponakan A.

Menurut Pengadilan Agama C dan D adalah ahli waris A sedang B tidak dapat mewaris sebab murtad dari Agama Islam/Katholik.

Bagaimana sikap Pengadilan Negeri terhadap permohonan fiat eksekusi dari Pengadilan Agama, yang nantinya untuk mewaris. Oleh karena disini ada dua penetapan/putusan yang berbeda antara Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama terhadap anak B tersebut.

49. Kedua putusan dari Pengadilan Negeri maupun Agama adalah bersifat deklarator sehingga belum ada masalah eksekusi (permohonan voluntair).

Putusan Peradilan Agama diajukan untuk dikukuhkan oleh Pengadilan Negeri setelah diteliti kebenaran segi formalnya (mengenai wewenang), dan ini bukan merupakan fiat eksekusi.
Persoalan baru timbul kalau kelak baik C dan D di Pengadilan Agama maupun B di Pengadilan Negeri mengajukan gugatan pembagian warisan almarhum A.

Dengan sendirinya oleh kedua pengadilan tersebut harus ditentukan dulu mengenai wewenang mengadilinya (kompetisinya absolut).

Kalau penetapan Pengadilan Agama mengenai ahli waris dalam amarnya menentukan juga adanya kewajiban untuk membagi waris secara condemnatoir maka mengenai hal pembagian waris ini tidak dapat dilaksanakan, karena dalam penetapan yang bersifat voluntair tidak ada amar yang bersifat condemnatoir.

Selanjutnya kepada pihak yang merasa tidak puas dapat juga mempergunakan upaya hukum Peninjauan Kembali sesuai Pasal 2 PERMA No. 1 Tahun 1982, karena dalam hal ini terdapat 2 (dua) putusan yang saling bertentangan.

 

PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TANPA BEA METERAI

Pengadilan Negeri Wonogiri :

50. Putusan-putusan Pengadilan Agama yang dimintakan pengukuhan ke Pengadilan Negeri selamanya tidak pernah dicukupi bea meterai-nya sesuai dengan ketentuan tentang bea meterai.

Dapatkah Ketua Pengadilan Negeri mengukuhkan keputusan Pengadilan Agama yang tidak bermeterai tersebut.

50. Pengukuhan oleh Pengadilan Negeri terhadap putusan Pengadilan Agama hanya bersifat administrasif dan Pengadilan Negeri wajib memberi pengukuhan kecuali apabila putusan Pengadilan Agama itu telah melampaui batas wewenangnya. Perlu konsultasi/komunikasi antara Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama.

 

BEA METERAI PADA SURAT BUKTI

Pengadilan Tinggi Medan :

51. Masih banyak, kesimpang siuran tentang bukti surat berupa foto copy tidak memenuhi ordonansi bea materai. Dalam banyak perkara, masalah ini tidak pernah dipersoalkan baik oleh Hakim pertama, Hakim banding maupun Mahkamah Agung.

Namun demikian, kira-kira sepuluh hari yang lalu kami mendapat putusan sela Mahkamah Agung yang memerintahkan agar pihak-pihak melengkapi bukti surat berupa foto copy dengan meterai yang dilekatkan oleh Kantor Pos, sesuai dengan ordonansi Bea Meterai.

Bagaimanakah pendapat Mahkamah Agung dalam hal ini.

51. Surat bukti dalam perkara perdata harus bermeterai kalau tidak hanya bisa dipakai sebagai bahan ad informandum. Kalau asli surat sudah dimeterai maka foto copynya tidak perlu lagi dibubuhi materai asalkan sudah dicocokan dengan yang asli dan dilegalisir.

 

PENILAIAN UANG SESUAI HARGA EMAS

Pengadilan Negeri Painan :

52. Putusan Mahkamah Agung Reg. No. 1220 K/Sip/1978 amarnya :

  1. harta yang disengketakan sejak tahun 1946 tegadai kepada Kalek almarhum dengan gadai Rp. 2.111,-
  2. Memerintahkan kepada tergugat untuk memulangkan harta tersebut kepada penggugat-penggugat dengan ketentuan bahwa penggugat-penggugat mempertebuskan/mengembalikan uang dengan jumlah tebusan menurut ketentuan yang berlaku.

Pertanyaan :

Bagaimana ketentuan penilaian uang tersebut tahun 1946, sebab kalau dinilai harga emas waktu itu akan lebih besar harga emas dari sawah sengketa yang diterimanya sebagai kemenangan perkara.

52. Berdasarkan yurisprudensi dipakai sebagai pedoman rumusan perbandingan nilai emas tahun 1964 dan emas pada tahun putusan itu dieksekusi dengan resiko dibagi dua.

Dalam perkara No. 112 K/Sip/1963 tanggal 30 April 1963 perumusannya adalah berikut :

1/2 x 

Kalau karena suatu hal hasil rumusan tersebut dianggap tidak adil maka harus dipertibangkan mengapa Pengadilan menyimpang dari pedoman yang dimaksud.
Didalam hal ini agar Saudara mengadakan konsultasi dengan Pengadilan Tinggi.

 

PERUBAHAN NILAI UANG

Pengadilan Tinggi Semarang :

52. Dapatkah surat-surat Mahkamah Agung 

  1. No. 52/Pan/MA/1971.
  2. No. MA/Pemb/479/1970.
  3. No. Um/660/X/950/P/I/1969.

Yang semuanya mengenai perubahan nilai barang sengketa atau uang yang harus dibayar pada saat diputus dan dieksekusi diterapkan terhadap uang paksa.

53. Pada azasnya dapat, setelah ada konsultasi dengan Pengadilan Tinggi sebagai kawal depan Mahkamah Agung.

 

UANG PANJAR BIAYA PERKARA

Pengadilan Tinggi Tanjung Karang :

54. Uang panjar perkara yang Rp. 25.000,- tapi saya dengar di Medan mau naik jadi Rp 30.000,-.

Usul :

Agar ditegaskan untuk seluruh Pengadilan Negeri demi uniformitas atau terserah masing-masing Wilayah.

54. Disamping biayanya sudah ditentukan oleh Mahkamah Agung tentang biaya kasasi, Pengadilan Negeri bisa menarik lebih dari biaya yang ditetapkan Mahkamah Agung asal pengaturannya diserahkan kepada Pengasilan Tinggi dengan memperhatikan situasi dan kondisi setempat dan pertanggungan jawab tersebut dibukukan dan pengelolaan uang tersebut sama dengan pengelolaan uang Negara.

Demikian pula terhadap biaya yang disetor untuk pemeriksaan tingkat pertama dan tingkat banding pengaturan diserahkan kepada Ketua Pengadilan Tinggi.

 

JUMLAH BIAYA PERKARA

Pengadilan Negeri Sleman :

55. Pasal 182 HIR yang berhak menetapkan biaya perkara perdata adalah Ketua Pengadilan Negeri demi keseragaman mohon diberikan petunjuk jumlah minimal dan maksimal dari post-post pengeluaran yang tersebut.

55. Oleh karena sudah menjadi wewenang voorpost maka dimohon Ketua Pengadilan Tinggi untuk mengaturnya.

 

ACARA PRODEO

Pengadilan Negeri Painan :

56. Dalam perkara perdata prodeo maka ongkos untuk memanggil para pihak tidak ada, apakah sah jika panggilan kepada pihak-pihak minta bantuan Camat?

56. Prosedure panggilan meskipun dalam perkara prodeo tetap dilakukan, sesuai peraturan yang berlaku dalam arti panggilan melalui camat hanya dilakukan kalau pihak tergugat tidak ada ditempat. Didalam hal ini hanya pengeluaran ongkos yang tidak ada.

 

ACARA PRODEO PADA PENINJAUAN KEMBALI

Pengadilan Negeri Jakarta-Pusat :

57. Menurut Pasal 9 ayat 1 PERMA No. 1 Tahun 1982, mengatur permohonan Peninjauan Kembali diajukan kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri yang bersangkutan dengan membayar biaya perkara yang diperlukan.

Bagaimana bagi pemohon yang sejak tingkat Pengadilan Negeri, sampai dengan Mahkamah Agung (kasasi) memang prodeo, apakah dalam tingkat permohonan Peninjauan Kembali perlu dikeluarkan penetapan prodeo, dan kalau perlu siapa yang mengeluarkan ketetapan tersebut?

57. Sebelum berkas permohonan prodeo dikirim ke Mahkamah Agung, lebih dahulu diperiksa kelengkapannya di Pengadilan Negeri kemudian berkas permohonan prodeo dikirim ke Mahkamah Agung yang akan menentukan apakah permohonan prodeo dapat dikabulkan.
Dalam PERMA No. 1/1982 memang tidak ada pengaturan tentan acara prodeo.

 

Pengadilan Tinggi Semarang :

58. Dapatkah dipergunakan sebagai pedoman SEMA No. 3/1967 perihal penyelesaian perkara perdata dalam tingkat pertama dan banding yang kurang biaya perkaranya, dalam hal biaya eksekusi habis.

58. Tidak dapat, karena SEMA hanya keluar untuk penyelesaian tunggakan perkara.

 

BIAYA HAKIM TINGGI PENGAWAS DAERAH DALAM MELAKUKAN PENGAWASAN KEDAERAH - DAERAH

Pengadilan Negeri Surakarta :

59. Pengawasan secara intensif, pertama berkala dan inspeksi kedaerah-daerah/tugas HAWASDA (Hakim Tinggi Pengawasan Daerah) semua memerlukan biaya yang tidak sedikit.
Apakah keperluan-keperluan tersebut bisa dimasukkan dalam D.U.K.?

59. Sebaiknya memang demikian dan dalam menyusun D.U.K. berikanlah data-data bahwa Anggaran yang diminta itu memang sangat diperlukan untuk lancarnya jalannya peradilan.

 

PENGADILAN TINGGI SEBAGAI VOORPOST DIDAERAH

Pengadilan Negeri Ambarawa :

60. Kalau Mahkamah Agung mengharapkan Pengadilan Tinggi itu sebagai voorpost didaerah, diusulkan tidak hanya dibidang tehnis justisiil tetapi juga dibidang personalia, seperti mutasi.

60. Memang sebaiknya demikianlah.

 

SURAT MAHKAMAH AGUNG NO. 02/KMA/1984

Pengadilan Negeri Surakarta :

61. Masalah beban tugas yang tidak didukung oleh anggaran rutin.

Himbauan :

Agar supaya Mahkamah Agung dapat membicarakan masalah-masalah tersebut dihadapi baik oleh Pengadilan Tinggi dan Pengadilan-Pengadilan Negeri dengan Bapak Menteri Kehakiman, antara lain agar supaya keputusan Menteri Kehakiman tentang dana yang telah dicabut dapat ditinjau kembali.

  1. Menurut informasi waktu rapat MAHDEP tanggal 4 s/d 7 April 1983 telah disetujui (Bapak Menteri) bahan ujian dinas bagi Hakim cukup examinasi. Oleh karena itu sangat mengejutkan S.K. MARI No. 02/KMA/19984 tertanggal 16 Januari 1984 tentang pelimpahan ujian dinas terhadap Hakim yang naik pangkat dari golongan II/d ke III/a.
    Apakah informasi tersebut diatas tidak berhasil diperjuangkan, sebaiknya bagaimana pelaksanaannya.

61. Surat dari Bapak Wakil Ketua Mahkamah Agung RI. tanggal 17 Januari 1984 No. 02/KMA/1984 adalah berdasarkan peraturan-peraturan yang sekarang berlaku oleh karena itu harus dilaksanakan.

 

SURAT KEPUTUSAN BUPATI KEPALA DAERAH TENTANG BATAS ADMINSTRATIP SUATU DESA

Pengadilan Negeri Metro :

62. Suatu Surat Keputusan Kepala Daerah (Bupati) mengenai batas administrasi dari suatu Desa, tetapi didalamnya terselip penyerahan tanah-tanah pada desa-desa yang kebetulan dengan pemekaran desa tanah-tanah yang jadi sengketa termasuk dalam daerah desa lain, pada hal tanah tersebut ada pemiliknya.
- Apakah benar bahwa Keputusan tersebut tidak mengikat/menggugurkan hak orang lain ataukah tidak mempunyai akibat hukum/batal dengan sendirinya karena hukum?

62. Surat Keputusan Bupati pada umumnya bersifat administratif dalam hal ini menyangkut pengawasan Wilayah secara administratif dan menurut hukum tidak menyangkut soal peralihan hak pemilikan namun demikian apabila ada orang yang merasa haknya atas tanah tersebut dirugikan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri.

 


Referensi

  • Himpunan Permasalahan Hukum Pada Praktek Peradilan Dalam Tanya Jawab Tehnis Yustisial 1996
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 1359

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay