Pengertian Hukum Pidana
Istilah hukum pidana merupakan terjemahan dari istilah bahasa Belanda strafrecht Straf berarti pidana, dan recht berarti hukum. Menurut Wirjono Prodjodikoro bahwa istilah hukum pidana itu dipergunakan sejak pendudukan Jepang di Indonesia untuk pengertian strafrecht dari bahasa Belanda, dan untuk membedakannya dari istilah hukum perdata untuk pengertian burgerlijkrecht atau privaatrecht dari bahasa Belanda.
Hazewinkel–Suringa memberikan pengertian yang lebih luas, dikatakannya Hukum pidana tersebut meliputi :
- perintah dan larangan, yang atas pelanggarannya telah ditentukan ancaman sanksi terlebih dahulu telah ditetapkan oleh lembaga negara yang berwenang,
- Aturan-aturan yang menentukan bagaimana atau dengan alat apa negara dapat memberikan reaksi pada mereka yang melanggar aturan-aturan tersebut,
- Kaidah-kaidah yang menentukan ruang lingkup berlakunya peraturan-peraturan tersebut pada waktu tertentu dan di wilayah negara tertentu
Muljatno mengatakan, hukum pidana memberikan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk :
- Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan , yang dilarang dengan disertai ancaman atau sanksi berupa pidana tertentu bagi barang siapa melanggar larangan tersebut
- Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaiman telah diancamkan
- Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut
Oleh Muljatno pengertian tersebut dikelompokkan menjadi hukum pidana materiil (substantif criminal law), yaitu semua peraturan yang mengenai bidang No. 1 dan 2, serta hukum pidana formil (hukum acara pidana) untuk peraturan yang mengenai No. 3
Referensi :
- Buku Ajar Hukum Pidana Universita Udayana 2016
- Moeljatno,2002, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta
- Sumber lain