Masalah Peninjauan Kembali

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on May 12, 2022 19:09

PENINJAUAN KEMBALI :

Pengadilan Negeri Ambon :

109. Pemohon peninjauan kembali dalam perkara perdata atas dasar adanya alat bukti yang dahulu dipergunakan telah dinyatakan sebagai alat bukti yang dipalsukan oleh Hakim Pidana Pengadilan Negeri dan ternyata perkara pidana tersebut belum meperoleh keputusan yang pasti, karena terdakwa mohon banding maka pihak pemohon peninjauan kembali seketika setelah adanya putusan pidana tersebut ia mengajukan permohonan peninjauan kembali.

  1. Apakah Pengadilan Negeri (Panitera dalam hal ini) menolak/ menerima permohonan peninjauan kembali, oleh karena putusan pidana tentang pemalsuan belum, memperoleh keputusan tetap?
  2. Seandainya karena sesuatu hal permohonan peninjauan kembali tersebut di kirimkan juga oleh Pengadilan Negeri kepada Mahkamah Agung dan tentunya karena putusan pidana tersebut belum memperoleh kekuatan hukum yang pasti, sehingga Mahkamah Agung akan memutuskan dengan menyatakan permohonan peninjauan kembali tidak dapat diterima.

109. a. Dalam perkara peninjauan kembali, Pengadilan / Panitera tidak dapat menolak permohonan tersebut, karena Pengadilan hanya bertugas menerima permohonan dan selanjutnya meneruskan ke Mahkamah Agung disertai penjelasan tentang perkara pidana tersebut.

b. Pertanyaan ini tidak perlu di jawab, karena akan mendahului bunyi putusan Mahkamah Agung yang akan datang. Mengenai hal ini diserahkan pada Mahkamah Agung bagaimana bunyi putusannya nanti.

110. Apakah pemohon peninjauankembali bila perkara pemalsuan tersebut menurut putusan akhir yang telah mendapat kekuatan hukun yang tetap dimana alat bukti yang dipergunakan palsu, maka apakah pemohon kasasi masih boleh sekali mengajukan permohonan peninjauan kembali padahal menurut S.E.M.A. No.1 tahun 1982 permohonan peninjauan kembali itu hanya sekali diajukan, sehingga bagaimana pemecahannya?

110. Menurut pasal 6 PERMA No.1 tahun 1982 tentang PERMA No.1 tahun 1980 yang disempurnakan, peninjauan kembali hanya dapat diajukan 1(satu) kali. Namun kalau Mahkamah Agung mengetahui bahwa ada perkara pidana yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap yang berkaitan dengan permohonan peninjauan kembali tersebut kemungkinan permohonan peninjauan kembali tidak akan di putus dulu.

PENANGGUHAN PELAKSANAAN

Pengadian Negeri Sukoharjo :

111. Masalah Peninjauan Kembali.
Menurut Peraturan Mahkamah Agung No.1 tahun 1980 pasal 5 menyebutkan sebagai berikut : Permohonan peninjauan kebali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan. Apabila tereksekusi mengajukan peninjauan kembali dan penangguhan pelaksanaan putusan apakah mungkin dikabulkan.

111. Berdasarkan pasal 5 PERMA No. 1 tahun 1982 permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan pelaksanaan putusan, kecuali apabila Mahkamah Agung menemukan hal hal yang eksepsional sifatnya untuk menangguhkan pelak sanaan putusan itu.


Referensi

  • Himpunan Permasalahan Hukum Pada Praktek Peradilan Dalam Tanya Jawab Tehnis Yustisial 1996
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 1034

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay