- Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan UU Advokat No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.
- Advokat Asing adalah advokat berkewarganegaraan asing yang menjalankan profesinya di wilayah negara Republik Indonesia berdasarkan persyaratan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.
- Klien adalah orang, badan hukum, atau lembaga lain yang menerima jasa hukum dari Advokat.
- Organisasi Advokat adalah organisasi profesi yang didirikan berdasarkan Undang-Undang ini.
- Honorarium adalah imbalan atas jasa hukum yang diterima oleh Advokat berdasarkan kesepakatan dengan Klien
Referensi
- UU Advokat No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat