Pengertian Advokat

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on February 08, 2022 07:22

  • Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan UU Advokat No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.
  • Advokat Asing adalah advokat berkewarganegaraan asing yang menjalankan profesinya di wilayah negara Republik Indonesia berdasarkan persyaratan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukummenjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.
  • Klien adalah orang, badan hukum, atau lembaga lain yang menerima jasa hukum dari Advokat.
  • Organisasi Advokat adalah organisasi profesi yang didirikan berdasarkan Undang-Undang ini.
  • Honorarium adalah imbalan atas jasa hukum yang diterima oleh Advokat berdasarkan kesepakatan dengan Klien

Referensi

  • UU Advokat No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 2674

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay