Pengertian Advokat

Pengertian Advokat
  • Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan UU Advokat No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.
  • Advokat Asing adalah advokat berkewarganegaraan asing yang menjalankan profesinya di wilayah negara Republik Indonesia berdasarkan persyaratan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.
  • Klien adalah orang, badan hukum, atau lembaga lain yang menerima jasa hukum dari Advokat.
  • Organisasi Advokat adalah organisasi profesi yang didirikan berdasarkan Undang-Undang ini.
  • Honorarium adalah imbalan atas jasa hukum yang diterima oleh Advokat berdasarkan kesepakatan dengan Klien

Referensi

  • UU Advokat No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat

Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.