Pemanggilan atau Permintaan Keterangan terhadap Pejabat Pengadilan

 

1. Mahkamah Agung telah memberikan petunjuk melalui Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor : 04 Tahun 2002 tentang Pejabat Pengadilan yang Melaksanakan Tugas Yustisial Tidak Dapat Diperiksa Baik Sebagai Saksi atau Tersangha kecuali yang ditentukan oleh Undang-Undang, yang isinya sebagai berikut:
1.1 Pejabat Pengadilan tidak perlu memenuhi panggilan apabila menyangkut suatu perkara yang sudah diputus maupun yang masih dalam proses pemeriksaan Pengadilan.
1.2 Pejabat Pengadilan dapat memenuhi panggilan / undangan apabila diminta untuk membahas rancangan peraturan perundang-undangan atau memberikan pertimbangan hukum sebagai sumbangan pemikiran.
2.  Apabila didalam praktek ditemukan adanya penyimpangan dari tugas yustisial maka SEMA tersebut dapat dikesampingkan atas izin Mahkamah. Agung.

 


Referensi

  • Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Pidana Umum Dan Pidana Khusus Mahkamah Agung RI 2007 

Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.