Pemanggilan atau Permintaan Keterangan terhadap Pejabat Pengadilan

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on May 11, 2022 06:25

 

1. Mahkamah Agung telah memberikan petunjuk melalui Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor : 04 Tahun 2002 tentang Pejabat Pengadilan yang Melaksanakan Tugas Yustisial Tidak Dapat Diperiksa Baik Sebagai Saksi atau Tersangha kecuali yang ditentukan oleh Undang-Undang, yang isinya sebagai berikut:
1.1 Pejabat Pengadilan tidak perlu memenuhi panggilan apabila menyangkut suatu perkara yang sudah diputus maupun yang masih dalam proses pemeriksaan Pengadilan.
1.2 Pejabat Pengadilan dapat memenuhi panggilan / undangan apabila diminta untuk membahas rancangan peraturan perundang-undangan atau memberikan pertimbangan hukum sebagai sumbangan pemikiran.
2.  Apabila didalam praktek ditemukan adanya penyimpangan dari tugas yustisial maka SEMA tersebut dapat dikesampingkan atas izin Mahkamah. Agung.

 


Referensi

  • Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Pidana Umum Dan Pidana Khusus Mahkamah Agung RI 2007 
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 1424

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay