1. | Mahkamah Agung telah memberikan petunjuk melalui Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor : 04 Tahun 2002 tentang Pejabat Pengadilan yang Melaksanakan Tugas Yustisial Tidak Dapat Diperiksa Baik Sebagai Saksi atau Tersangha kecuali yang ditentukan oleh Undang-Undang, yang isinya sebagai berikut:
|
||||
2. | Apabila didalam praktek ditemukan adanya penyimpangan dari tugas yustisial maka SEMA tersebut dapat dikesampingkan atas izin Mahkamah. Agung. |
Referensi
- Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Pidana Umum Dan Pidana Khusus Mahkamah Agung RI 2007