Pemberhentian Advokat

  1. Advokat dapat berhenti atau diberhentikan dari profesinya oleh Organisasi Advokat.
  2. Salinan Surat Keputusan pemberhentian disampaikan kepada Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, dan lembaga penegak hukum lainnya.
  3. Advokat berhenti atau dapat diberhentikan dari profesinya secara tetap karena alasan:
    1. permohonan sendiri;
    2. dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 4 (empat) tahun atau lebih; atau
    3. berdasarkan keputusan Organisasi Advokat.
  4. Advokat yang diberhentikan , tidak berhak menjalankan profesi Advokat

 


Referensi

  • UU Advokat No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat

Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.