Pemberhentian Advokat

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on February 08, 2022 07:49

  1. Advokat dapat berhenti atau diberhentikan dari profesinya oleh Organisasi Advokat.
  2. Salinan Surat Keputusan pemberhentian disampaikan kepada Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, dan lembaga penegak hukum lainnya.
  3. Advokat berhenti atau dapat diberhentikan dari profesinya secara tetap karena alasan:
    1. permohonan sendiri;
    2. dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 4 (empat) tahun atau lebih; atau
    3. berdasarkan keputusan Organisasi Advokat.
  4. Advokat yang diberhentikan , tidak berhak menjalankan profesi Advokat

 


Referensi

  • UU Advokat No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 2008

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay