- Advokat dapat berhenti atau diberhentikan dari profesinya oleh Organisasi Advokat.
- Salinan Surat Keputusan pemberhentian disampaikan kepada Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, dan lembaga penegak hukum lainnya.
- Advokat berhenti atau dapat diberhentikan dari profesinya secara tetap karena alasan:
- permohonan sendiri;
- dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 4 (empat) tahun atau lebih; atau
- berdasarkan keputusan Organisasi Advokat.
- Advokat yang diberhentikan , tidak berhak menjalankan profesi Advokat
Referensi
- UU Advokat No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat