Bantuan Hukum

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on May 10, 2022 18:46

 

1 Setiap orang yang tersangkut perkara pidana berhak memperoleh bantuan hukum.
2 Bagi terdakwa yang didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana 15 (lima belas) tahun atau lebih, atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri. Majelis/ Hakim wajib menunjuk penasihat hukum/ Advokat bagi terdakwa.
3 Ketidakmampuan terdakwa harus dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu yang dibuat oleh kepala desa lurah dimana terdakwa berdomisili.
4 Dalam hal terdakwa menolak didampingi penasihat hukum, hal tersebut harus dinyatakan didepan persidangan dan dicatat dalam berita acara sidang.

 


Referensi

  • Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Pidana Umum Dan Pidana Khusus Mahkamah Agung RI 2007 
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 1190

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image

Kirim Pertanyaan

Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay