1 | Setiap orang yang tersangkut perkara pidana berhak memperoleh bantuan hukum. |
2 | Bagi terdakwa yang didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana 15 (lima belas) tahun atau lebih, atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri. Majelis/ Hakim wajib menunjuk penasihat hukum/ Advokat bagi terdakwa. |
3 | Ketidakmampuan terdakwa harus dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu yang dibuat oleh kepala desa lurah dimana terdakwa berdomisili. |
4 | Dalam hal terdakwa menolak didampingi penasihat hukum, hal tersebut harus dinyatakan didepan persidangan dan dicatat dalam berita acara sidang. |
Referensi
- Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Pidana Umum Dan Pidana Khusus Mahkamah Agung RI 2007