Pemeriksaan

Posted on May 23, 2020 08:22

PEMERIKSAAN SAKSI
 
  1. Menjadi saksi adalah kewajiban hukum
  2. Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang, dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam dalam perkara pidana penjara paling lama sembilan bulan.
  3. Syarat sah menjadi saksi :
    • Apa yang saksi dengar sendiri, atau;
    • Apa yang saksi lihat sendiri, atau;
    • Apa yang saksi alami sendiri, dengan menyebutkan alasan pengetahuannya itu.
  4. Pemanggilan
    • Saksi dipanggil dengan Surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar dan dengan menyebutkan alasannya. Dalam hal saksi tidak hadir dengan alasan yang sah (sakit), pemeriksaan dilakukan dikediaman saksi.
  5. Pemeriksaan dangan berita acara
    • Saksi diperiksa dengan tidak disumpah, kecuali kalau ada alasan untuk diduga tidak bisa hadir dalam pemeriksaan di pengadilan. Pemeriksaan harus dilakukan sendiri- sendiri.
    • Saksi diperiksa dalam bahasa Indonesia, dalam hal tidak bisa berbahasa Indonesia digunakan juru bahasa dan pemeriksaan dilakukan tanpa paksaan atau kekerasan baik fisik atau psikis.
    • Penyidik Wajib memanggil memeriksa saksi yang diminta oleh tersangka atau penasehat hukum (saksi a de charge). janji bahwa ia akan memberikan keterangan menurut pengetahuannya yang sebaik-baiknya.
    • Ahli dapat juga memberikan laporan (laporan ahli) sesuai permintaan penyidik, dalam hal ini ahli tidak datang diperiksa di depan penyidik, tetapi ia menyusun laporannya di laboratorium tempat kerjanya sesuai yang diminta penyidik, laporan ahli harus berdasarkan sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah.
 
 
PEMERIKSAAN TERSANGKA
 
  1. ersangka adalah orang yang karena perbuatannya/keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana;
  2. Pemanggilan
    • Tersangka dalam hal ia tidak ditahan, harus dipanggil dengan surat panggilan yang sah dengan menyebutkan dalam hal apa ia dipanggil/tindak pidana yang disangkakan, kapan dan dimana ia harus menghadap, dan dengan memperhatikan tenggang waktu pemanggilan.
    • KUHAP tidak mengenal adanya pemanggilan terhadap terpidana, oleh karenanya formulir P37 yang menyebutkan adanya pemanggilan terhadap saksi,ahli, tersangka/terdakwa, dan terpidana harus dicermati dalam pelaksanaannya. Penggunaan formulir P 37 dalam hal pemanggilan terpidana hanya merupakan prosedur administratif, sementara dalam pelaksanaannya sebaiknya dihindarkan. (sesuai dengan Rekomendasi Raker Kejaksaan Tahun 2013).
  3. Pemeriksaan
    • ​​​​​​​Sebelum tersangka diperiksa harus diberitahukan hak-haknya, yaitu hak untuk didampingi penasehat hukum, dan tindak pidana apa yang disangkakan. Dalam hal ia didampingi penasehat hukum maka penasehat hukumnya dapat melihat dan mendengar langsung jalannya pemeriksaan. Pemeriksaan dilakukan dalam bahasa Indonesia, kalau tidak bisa berbahasa Indonesia digunakan penerjemah. Penasehat hukum tidak boleh menjadi penerjemah sekaligus.
    • Pemeriksaan dilakukan dengan berita acara yang materinya sama dengan pemeriksaan saksi. Penanyaan kepada tersangka tidak boleh berupa pendapat atau kesimpulan akan tetapi harus berkisar pada apa yang ia lakukan, apa yang ia alami dan apa yang ia ketahui.
    • Pemeriksaan harus memperhatikan asas praduga tak bersalah dan asas akusator. Pada akhir pemeriksaan pemeriksa menanyakan kepada tersangka apakah ia ingin mengajukan saksi yang meringankan, kalau ada penyidik Wajib memanggil dan memeriksanya.
    • Pada hakikatnya, tempat pemeriksaan terhadap saksi, ahli, dan tersangka dilakukan di ruang pemeriksaan pada kantor kejaksaan setempat. Akan tetapi saksi, ahli, dan tersangka dapat meminta pemeriksaan di tempat lain dengan alasan-alasan yang obyektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
  4. Berita acara ditandatangani pemeriksa, tersangka dan juru bahasa kalau ada.
 
 
Sumber : Modul Hukum Acara Pidana Diklat Kejaksaan RI
 

 

Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 1808

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay