- Untuk perkara-perkara mengenai tanah, Hakim wajib memperhatikan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2001 Tentang Pemeriksaan Setempat, yaitu agar Majelis Hakim melakukan pemeriksaan setempat atas objek perkara, terutama tentang letak, luas dan batas tanah untuk mendapatkan penjelasan / keterangan secara terperinci atas objek perkara agar menjadikan pertimbangan Hakim dalam memutus perkara.
- Jika tanah terletak di wilayah Pengadilan Agama lain, Pengadilan Agama meminta bantuan pemeriksaan setempat kepada Ketua Pengadilan Agama tempat tanah sengketa berada dan berita acaranya dikirim kepada Pengadilan Agama yang meminta.
- Biaya pemeriksaan setempat dibebankan kepada Pemohon pemeriksaan setempat dan dimasukkan sebagai persekot biaya perkara, yang kemudian hari akan diperhitungkan dengan biaya perkara
Referensi
- Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama Mahkamah Agung RI 2013