Pemeriksaan Setempat

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on May 18, 2022 06:22

  1. Untuk perkara-perkara mengenai tanah, Hakim wajib memperhatikan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2001 Tentang Pemeriksaan Setempat, yaitu agar Majelis Hakim melakukan pemeriksaan setempat atas objek perkara, terutama tentang letak, luas dan batas tanah untuk mendapatkan penjelasan / keterangan secara terperinci atas objek perkara agar menjadikan pertimbangan Hakim dalam memutus perkara.
  2. Jika tanah terletak di wilayah Pengadilan Agama lain, Pengadilan Agama meminta bantuan pemeriksaan setempat kepada Ketua Pengadilan Agama tempat tanah sengketa berada dan berita acaranya dikirim kepada Pengadilan Agama yang meminta.
  3. Biaya pemeriksaan setempat dibebankan kepada Pemohon pemeriksaan setempat dan dimasukkan sebagai persekot biaya perkara, yang kemudian hari akan diperhitungkan dengan biaya perkara

Referensi

  • Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama Mahkamah Agung RI 2013
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 2277

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay