Penawaran Pembayaran Tunai dan Konsignasi

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on April 26, 2022 16:58

  1. Penawaran pembayaran tunai yang diikuti dengan penitipan / konsignasi merupakan salah satu hal / sebab hapusnya perikatan
  2. Konsignasi diatur dalam Pasal 1404 s.d. 1412 KUHPerdata.
  3. Jika si berpiutang menolak pembayaran dari yang berutang, maka pihak yang berutang dapat melakukan pembayaran tunai utangnya dengan menawarkan pembayaran yang dilakukan oleh jurusita dengan disertai 2 (dua) orang saksi. Apabila yang berpiutang menolak menerima pembayaran, maka uang tersebut dititipkan pada kas kepaniteraan pengadilan negeri sebagai titipan / konsignasi.
  4. Penawaran dan penitipan tersebut harus disahkan dengan penetapan hakim.
  5. Cara-cara konsignasi :
    • Yang berutang mengajukan permohonan tentang penawaran pembayaran dan penitipan tersebut ke pengadilan negeri yang meliputi tempat dimana persetujuan pembayaran harus dilakukan (debitur sebagai pemohon dan kreditur sebagai termohon).
    • Dalam hal tidak ada persetujuan tersebut pada sub a maka permohonan diajukan ke pengadilan negeri dimana termohon (si berpiutang pribadi) bertempat tinggal atau tempat tinggal yang telah dipilihnya.
    • Permohonan konsignasi didaftar dalam register permohonan.
    • Ketua Pengadilan Negeri memerintahkan jurusita pengadilan negeri dengan disertai oleh 2 (dua) orang saksi, dituangkan dalam surat penetapan untuk melakukan penawaran pembayaran kepada si berpiutang pribadi di tempat tinggal atau tempat tinggal pilihannya.
    • Jurusita dengan disertai 2 (dua) orang saksi menjalankan perintah Ketua Pengadilan Negeri tersebut dan dituangkan dalam berita acara tentang pernyataan kesediaan untuk membayar (aanbod van gereede betaling).
    • Kepada pihak berpiutang diberikan salinan dari berita acara tersebut.
    • Juru sita membuat berita acara pemberitahuan bahwa karena pihak berpiutang menolak pembayaran, uang tersebut akan dilakukan penyimpanan (konsignasi) di kas kepaniteraan pengadilan negeri yang akan dilakukan pada hari, tanggal dan jam yang ditentukan dalam berita acara tersebut.
    • Pada waktu yang telah ditentukan dalam huruf h jurusita dengan disertai 2 (dua) orang saksi menyerahkan uang tersebut kepada panitera pengadilan negeri dengan menyebutkan jumlah dan rincian uangnya untuk disimpan dalam kas kepaniteraan pengadilan negeri sebagai uang konsignasi.
    • Agar supaya persyaratan kesediaan untuk membayar yang diikuti dengan penyimpanan tersebut sah dan berharga, harus diikuti dengan pengajuan permohonan oleh si berhutang terhadap berpiutang sebagai termohon kepada pengadilan negeri, dengan petitum :
      • Menyatakan sah dan berharga penawaran pembayaran dan penitipan sebagai konsignasi.
      • Menghukum Pemohon membayar biaya perkara.

Referensi

  • Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2008
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 1933

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay