- Penawaran pembayaran tunai yang diikuti dengan penitipan / konsignasi merupakan salah satu hal/sebab hapusnya perikatan.
- Konsignasi diatur dalam Pasal 1404 s/d 1412 KUH Perdata.
- Jika si berpiutang menolak pembayaran dari yang berutang, maka pihak yang berutang dapat melakukan pembayaran tunai utangnya dengan menawarkan pembayaran yang dilakukan oleh Jurusita dengan disertai 2 (dua) orang saksi. Apabila yang berpiutang menolak menerima pembayaran, maka uang tersebut dititipkan pada kas kepaniteraan Pengadilan Agama sebagai titipan / konsignasi.
- Penawaran dan penitipan tersebut harus disahkan dengan penetapan Hakim.
- Tata cara penitipan / konsignasi :
- Yang berulang mengajukan permohonan tentang penawaran pembayaran dan penitipan tersebut ke Pengadilan Agama yang meliputi tempat dimana persetujuan pembayaran harus dilakukan (debitur sebagai Pemohon dan kreditur sebagai Termohon).
- Dalam hal tidak ada persetujuan tersebut pada sub (a), maka permohonan diajukan ke Pengadilan Agama dimana termohon bertempat tinggal atau tempat tinggal yang telah dipilihnya.
- Permohonan konsignasi didaftar dalam register permohonan konsignasi.
- Ketua Pengadilan Agama memerintahkan Jurusita Pengadilan Agama dengan disertai oleh 2 (dua) orang saksi, dituangkan dalam surat penetapan untuk melakukan penawaran pembayaran kepada si berpiutang pribadi di tempat tinggal atau tempat tinggal pilihannya.
- Jurusita dengan disertai 2 (dua) orang saksi menjalankan perintah Ketua Pengadilan Agama tersebut dan dituangkan dalam berita acara tentang pernyataan kesediaan untuk membayar (aanbod van gereede betaling).
- Pihak berpiutang diberikan salinan berita acara tersebut.
- Jurusita membuat berita acara pemberitahuan bahwa karena pihak berpiutang menolak pembayaran uang tersebut akan dilakukan penyimpanan (konsignasi) di kas kepaniteraan Pengadilan Agama yang akan dilakukan pada hari, tanggal dan jam yang ditentukan dalam berita acara tersebut.
- Pada waktu yang telah ditentukan dalam huruf (g). Jurusita dengan disertai 2 (dua) orang sksi menyerahkan uang tersebut kepada Panitera Pengadilan Agama dengan menyebutkan jumlah dan rincian uangnya untuk disimpan dalam kas kepaniteraan Pengadilan Agama sebagai uang konsignasi.
- Agar pernyataan kesediaan untuk membayar yang diikuti dengan penyimpanan tersebut sah dan berharga, harus diikuti dengan pengajuan permohonan oleh si berhutang terhadap berpiutang sebagai Termohon kepada Pengadilan Agama. dengan petitum :
- Menyatakan sah dan berharga penawaran pembayaran dan penitipan sebagai konsignasi.
- Menghukum Pemohon membayar biaya perkara.
Referensi
- Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Tata Usaha Negara Edisi 2008