- Identitas diri setiap Anak harus diberikansejak kelahirannya.
- Identitas dituangkan dalam akta kelahiran.
- Pembuatan akta kelahiran didasarkan pada surat keterangan dari orang yang menyaksikan dan/atau membantu proseskelahiran.
- Dalam hal Anak yang proses kelahirannya tidak diketahui dan Orang Tuanya tidak diketahui keberadaannya, pembuatan akta kelahiran untuk Anak tersebut didasarkanpada keterangan orang yang menemukannya dan dilengkapi berita acara pemeriksaankepolisian
Referensi
- UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak