Identitas Anak

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on February 23, 2023 15:51

  • Identitas diri setiap Anak harus diberikansejak kelahirannya.
  • Identitas dituangkan dalam akta kelahiran.
  • Pembuatan akta kelahiran didasarkan pada surat keterangan dari orang yang menyaksikan dan/atau membantu proseskelahiran.
  • Dalam hal Anak yang proses kelahirannya tidak diketahui dan Orang Tuanya tidak diketahui keberadaannya, pembuatan akta kelahiran untuk Anak tersebut didasarkanpada keterangan orang yang menemukannya dan dilengkapi berita acara pemeriksaankepolisian

Referensi

  • UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 1208

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay