Pengalihan Penahanan

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on May 11, 2022 06:11

 

1 Pengalihan penahanan dari penahanan rutan ke penahanan rumah atau penahanan kota dapat diajukan oleh terdakwa atau Penasehat hukumnya melalui permohonan tertulis dengan menyebutkan alasan-alasannya yang ditujukan kepada Majelis Hakim.
2 Majelis Hakim dapat mengabulkan permohonan pengalihan penahanan tersebut setelah memper timbangkan alasan-alasan yang patut dan logis misalnya : jaminan kehadiran terdakwa, sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan, serta mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat, terutama dalam perkara yang menarik perhatian masyarakat atau alasan kesehatan/kemanusiaan.
3 Apabila permohonan pengalihan penahanan dikabulkan maka hal tersebut dituangkan dalam penetapan dan ditandatangani oleh Majelis Hakim dan diucapkan di persidangan.
4 Penetapan Hakim sebagaimana disebutkan diatas, tembusannya diberikan kepada terdakwa/ keluarganya atau Penasehat hukum serta kepada instansi yang berkepentingan.
5 Dalam hal permohonan pengalihan penahanan ditolak, maka hal tersebut diucapkan disidang dan dicatat dalam Berita Acara sidang.
6 Dalam hal pengalihan penahanan dari tahanan kota atau tahanan rumah ke tahanan rutan, maka hakim harus mengacu pada pasal 20 ayat (4) KUHAP.

 


Referensi

  • Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Pidana Umum Dan Pidana Khusus Mahkamah Agung RI 2007 
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 2791

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay