| 1 | Pengalihan penahanan dari penahanan rutan ke penahanan rumah atau penahanan kota dapat diajukan oleh terdakwa atau Penasehat hukumnya melalui permohonan tertulis dengan menyebutkan alasan-alasannya yang ditujukan kepada Majelis Hakim. |
| 2 | Majelis Hakim dapat mengabulkan permohonan pengalihan penahanan tersebut setelah memper timbangkan alasan-alasan yang patut dan logis misalnya : jaminan kehadiran terdakwa, sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan, serta mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat, terutama dalam perkara yang menarik perhatian masyarakat atau alasan kesehatan/kemanusiaan. |
| 3 | Apabila permohonan pengalihan penahanan dikabulkan maka hal tersebut dituangkan dalam penetapan dan ditandatangani oleh Majelis Hakim dan diucapkan di persidangan. |
| 4 | Penetapan Hakim sebagaimana disebutkan diatas, tembusannya diberikan kepada terdakwa/ keluarganya atau Penasehat hukum serta kepada instansi yang berkepentingan. |
| 5 | Dalam hal permohonan pengalihan penahanan ditolak, maka hal tersebut diucapkan disidang dan dicatat dalam Berita Acara sidang. |
| 6 | Dalam hal pengalihan penahanan dari tahanan kota atau tahanan rumah ke tahanan rutan, maka hakim harus mengacu pada pasal 20 ayat (4) KUHAP. |
Referensi
- Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Pidana Umum Dan Pidana Khusus Mahkamah Agung RI 2007




