Pengertian
- Anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan keputusan atau penetapan pengadilan.
- Pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat.
- Orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
- Orang tua angkat adalah orang yang diberi kekuasaan untuk merawat, mendidik, dan membesarkan anak berdasarkan peraturan perundang-undangan dan adat kebiasaan
Tujuan Pengangkatan Anak
Pengangkatan anak bertujuan untuk kepentingan terbaik bagi anak dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anak dan perlindungan anak, yang dilaksanakan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jenis Pengangkatan Anak
Pengangkatan anak terdiri atas:
- pengangkatan anak antar Warga Negara Indonesia; dan
- pengangkatan anak antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing.
Pengangkatan anak antar Warga Negara Indonesia, meliputi:
- pengangkatan anak berdasarkan adat kebiasaan setempat; dan
- pengangkatan anak berdasarkan peraturan perundangundangan.
Pengangkatan anak berdasarkan adat kebiasaan setempat, yaitu pengangkatan anak yang dilakukan dalam satu komunitas yang nyata-nyata masih melakukan adat dan kebiasaan dalam kehidupan bermasyarakat. Pengangkatan anak berdasarkan adat kebiasaan setempat dapat dimohonkan penetapan pengadilan.
Pengangkatan anak berdasarkan peraturan perundang-undangan mencakup pengangkatan anak secara langsung dan pengangkatan anak melalui lembaga pengasuhan anak. Pengangkatan anak berdasarkan peraturan perundang-undangan dilakukan melalui penetapan pengadilan.
Pengangkatan anak antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing, meliputi:
- pengangkatan anak Warga Negara Indonesia oleh Warga Negara Asing; dan
- pengangkatan anak Warga Negara Asing di Indonesia oleh Warga Negara Indonesia.
Pengangkatan anak antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing dilakukan melalui putusan pengadilan.
Syarat-Syarat Pengangkatan Anak
Syarat anak yang akan diangkat, meliputi:
- belum berusia 18 (delapan belas) tahun;
- merupakan anak terlantar atau ditelantarkan;
- berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak; dan
- memerlukan perlindungan khusus.
Usia anak angkat meliputi:
-
- anak belum berusia 6 (enam) tahun, merupakan prioritas utama;
- anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan belum berusia 12 (dua belas) tahun, sepanjang ada alasan mendesak; dan
- anak berusia 12 (dua belas) tahun sampai dengan belum berusia 18 (delapan belas) tahun, sepanjang anak memerlukan perlindungan khusus.
Calon orang tua angkat harus memenuhi syarat-syarat:
- sehat jasmani dan rohani;
- berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
- beragama sama dengan agama calon anak angkat;
- berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan;
- berstatus menikah paling singkat 5 (lima) tahun;
- tidak merupakan pasangan sejenis;
- tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak;
- dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial;
- memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak;
- membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak;
- adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat;
- telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 (enam) bulan, sejak izin pengasuhan diberikan; dan
- memperoleh izin Menteri dan/atau kepala instansi sosial.
Pengangkatan anak Warga Negara Indonesia oleh Warga Negara Asing, harus memenuhi syarat:
- memperoleh izin tertulis dari pemerintah negara asal pemohon melalui kedutaan atau perwakilan negara pemohon yang ada di Indonesia;
- memperoleh izin tertulis dari Menteri; dan
- melalui lembaga pengasuhan anak.
Pengangkatan anak Warga Negara Asing oleh Warga Negara Indonesia, harus memenuhi syarat:
- memperoleh persetujuan tertulis dari pemerintah Republik Indonesia; dan
- memperoleh persetujuan tertulis dari pemerintah negara asal anak.
Selain memenuhi persyaratan diatas, calon orang tua angkat Warga Negara Asing juga harus memenuhi syarat:
- telah bertempat tinggal di Indonesia secara sah selama 2 (dua) tahun;
- mendapat persetujuan tertulis dari pemerintah negara pemohon; dan
- membuat pernyataan tertulis melaporkan perkembangan anak kepada untuk Departemen Luar Negeri Republik Indonesia melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat.
Pengangkatan anak oleh orang tua tunggal hanya dapat dilakukan oleh Warga Negara Indonesia setelah mendapat izin dari Menteri. Pemberian izin dapat didelegasikan kepada kepala instansi sosial di provinsi.
Tata Cara Pengangkatan Anak
Pengangkatan Anak Antar Warga Negara Indonesia
- Pengangkatan anak secara adat kebiasaan dilakukan sesuai dengan tata cara yang berlaku di dalam masyarakat yang bersangkutan.
- Permohonan pengangkatan anak yang telah memenuhi persyaratan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan pengadilan.
- Pengadilan menyampaikan salinan penetapan pengangkatan anak ke instansi terkait.
- Seseorang dapat mengangkat anak paling banyak 2 (dua) kali dengan jarak waktu paling singkat 2 (dua) tahun.
- Dalam hal calon anak angkat adalah kembar, pengangkatan anak dapat dilakukan sekaligus dengan saudara kembarnya oleh calon orang tua angkat.
Pengangkatan Anak Antara Warga Negara Indonesia Dengan Warga Negara Asing
- Permohonan pengangkatan anak Warga Negara Indonesia oleh Warga Negara Asing yang telah memenuhi persyaratan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan pengadilan.
- Pengadilan menyampaikan salinan putusan pengangkatan anak ke instansi terkait.
- Permohonan pengangkatan anak Warga Negara Asing di Indonesia oleh Warga Negara Indonesia berlaku mutatis mutandis ketentuan Pasal 22.
- Pengangkatan anak Warga Negara Indonesia yang dilahirkan di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia oleh Warga Negara Asing yang berada di luar negeri harus dilaksanakan di Indonesia dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
- Dalam proses perizinan pengangkatan anak, Menteri dibantu oleh Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan Lain Mengenai Pengangkatan Anak
- Pengangkatan Anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi Anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundangundangan.
- Pengangkatan Anak tidak memutuskan hubungan darah antara Anak yang diangkat dan Orang Tua kandungnya.
- Pengangkatan Anak wajib dicatatkan dalam akta kelahiran, dengan tidak menghilangkan identitas awal Anak.
- Calon Orang Tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut oleh calon Anak Angkat.
- Pengangkatan Anak oleh warga negara asing hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.
- Dalam hal Anak tidak diketahui asal usulnya, orang yang akan mengangkat Anak tersebut harus menyertakan identitas Anak. Dalam hal asal usul Anak tidak diketahui, agama Anak disesuaikan dengan agama mayoritas penduduk setempat
Referensi
- UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
- PP Nomor 29 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali
- PP 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak