Apabila terbukti Penggugat yang Wanprestasi maka gugatannya harus ditolak

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on October 02, 2022 00:18

Nomor dan Tanggal Register Pokok Masalah Kaidah Hukum

No. 438 K/PDT/1995

Tanggal 30 September 1996

Wanprestasi Dalam suatu gugatan apabila terbukti bahwa Penggugat yang Wanprestasi, maka gugatan Penggugat sepanjang mengenai wanprestasinya harus ditolak.
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 1045

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay