Apabila terbukti Penggugat yang Wanprestasi maka gugatannya harus ditolak

Nomor dan Tanggal Register

No. 438 K/PDT/1995 Tanggal 30 September 1996

 

Pokok Masalah

Wanprestasi

 

Kaidah Hukum

Dalam suatu gugatan apabila terbukti bahwa Penggugat yang Wanprestasi, maka gugatan Penggugat sepanjang mengenai wanprestasinya harus ditolak.


Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.