A. Pengangkatan Dan Pemberhentian Hakim Agung
1.Pengangkatan
- Pengangkatan hakim agung berasal dari hakim karier dan nonkarier.
- Pengangkatan hakim agung dari hakim karier dan nonkarier dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dari nama calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial.
2. Pemberhentian
Pemberhentian Dengan Hormat
1. Hakim Agung dan Hakim diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena:
- permintaan sendiri secara tertulis;
- sakit jasmani atau rohani terus-menerus berdasarkan Surat Keterangan Tim Penguji Kesehatan;
- telah mencapai batas usia pensiun;
- Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung adalah 65 tahun;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara serta Pengadilan Tinggi Agama adalah 63 tahun;
- Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha Negara serta Pengadilan Agama adalah 60 tahun.
- ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugas;
- meninggal dunia.
Pemberhentian dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diusulkan kepada Presiden oleh:
- Pimpinan Mahkamah Agung bagi Hakim Agung;
- Menteri dengan persetujuan Ketua Mahkamah Agung bagi Hakim.
Pemberhentian dengan hormat dari jabatan Hakim Agung atau Hakim tidak dengan sendirinya diikuti pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, kecuali Hakim Agung atau Hakim yang bersangkutan:
- mohon berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil;
- berdasarkan surat keterangan Tim Penguji Kesehatan tidak dapat melaksanakan tugas sebagai Pegawai Negeri Sipil;
- mencapai batas usia pensiun.
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat
Hakim Agung dan Hakim diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya dengan alasan :
- dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan;
- melakukan perbuatan tercela;
- terus-menerus melalaikan kewajiban dalam melaksanakan tugas pekerjaannya;
- melanggar sumpah atau janji jabatan;
- melanggar larangan perangkapan jabatan Hakim Agung atau Hakim.
Pemberhentian tidak dengan hormat diusulkan kepada Presiden setelah Hakim Agung dan Hakim tersebut dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
B. Pengangkatan Dan Pemberhentian Hakim Konstitusi
1. Pengangkatan
Untuk dapat diangkat menjadi hakim konstitusi seorang calon harus memenuhi syarat:
- warga negara Indonesia;
- berpendidikan sarjana hukum;
- berusia sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun pada saat pengangkatan;
- tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan; dan
- mempunyai pengalaman kerja di bidang hukum sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun.
Calon hakim konstitusi yang bersangkutan wajib membuat surat pernyataan tentang kesediaannya untuk menjadi hakim konstitusi. Ketentuan mengenai tata cara seleksi, pemilihan, dan pengajuan hakim konstitusi diatur oleh masing-masing lembaga yang berwenang. Masa jabatan hakim konstitusi selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
2. Pemberhentian
a. Hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat apabila:
- meninggal dunia;
- mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi;
- telah berusia 67 (enam puluh tujuh) tahun;
- telah berakhir masa jabatannya; atau
- sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
b. Hakim konstitusi diberhentikan dengan tidak hormat apabila:
- dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- melakukan perbuatan tercela;
- tidak menghadiri persidangan yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 5 (lima) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
- melanggar sumpah atau janji jabatan;
- dengan sengaja menghambat Mahkamah Konstitusi memberi putusan dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7B ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17; atau
- tidak lagi memenuhi syarat sebagai hakim konstitusi.
C. Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim Ad Hoc Pengadilan Perikanan
1. Pengangkatan Hakim Ad Hoc Pengadilan Perikanan
- Hakim Ad Hoc diangkat dengan Keputusan Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung.
- Masa tugas Hakim Ad Hoc untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa tugas.
2. Pemberhentian Hakim Ad Hoc Pengadilan Perikanan
Hakim Ad Hoc Hakim Ad Hoc Pengadilan Perikanan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya, karena:
- meninggal dunia;
- permintaan sendiri;
- sakit jasmani atau rohani terus menerus selama 6 (enam) bulan berdasarkan surat keterangan dokter yang dibuat oleh dokter yang berwenang;
- tidak cakap dalam menjalankan tugas; atau e. telah selesai masa tugasnya
Hakim Ad Hoc Hakim Ad Hoc Pengadilan Perikanandiberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya, dengan alasan :
- dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- selama 3 (tiga) kali berturut-turut melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya tanpa alasan yang sah;
- melanggar sumpah atau janji jabatan;
- melakukan perbuatan tercela; atau
- melanggar larangan jabatan rangkap
Referensi
- UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Hakim Ad Hoc Pengadilan Perikanan
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1991tentang Tata Cara Pemberhentian Dengan Hormat, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, Dan Pemberhentian Sementara Serta Hak-Hak Hakim Agung Dan Hakim Yang Dikenakan Pemberhentian
- https://www.mkri.id/