Surat Dakwaan

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on May 10, 2022 18:47

Bentuk Surat Dakwaan
Dalam praktek terdapat beberapa bentuk surat dakwaan, yaitu:

1 Surat Dakwaan Tunggal, yaitu terhadap terdakwa hanya didakwakan satu perbuatan yang memenuhi uraian dalam satu pasal tertentu dari undang undang, misalnya pencurian (pasal 362 KUHP).
2 Surat Dakwaan Kumulatif, yaitu terhadap terdakwa didakwakan beberapa tindak pidana secara serempak yang masing-masing berdiri sendiri.
Terhadap bentuk dakwaan ini semua tindak pidana yang didakwakan harus dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum dan oleh Majelis Hakim setiap dakwaan harus dipertimbangkan secara berurutan. Cara penulisan dakwaan kumulatif :
Kesatu, Kedua, Ketiga, dst. atau Ke-satu, Ke-dua. Ke-tiga, dst. atau Satu, Dan Dua, Dan Tiga, dst.
Contoh 1: Kesatu : penganiayaan (pasal. 351 KUHP).
Kedua : menista dengan lisan (pasal.310 (1) KUHP).
Ketiga : merusak barang hingga tidak dapat dipakai lagi (pasal. 406 (1) KUHP).
Contoh 2 : Kesatu : pembunuhan (pasal. 338 KUHP).
Kedua : membawa senjata tajam tanpa hak (pasal. 2 (1) UU No. 12/Drt/1951).
3 Dakwaan Subsidaritas.
Dalam dakwaan ini terdapat beberapa tindak pidana yang dirumuskan secara bertingkat (gradasi), mulai dari tindak pidana yang terberat sampai dengan tindak pidana yang teringan ancaman pidananya. 
Contoh dakwaan subsidaritas :
Primair : Pasal. 340 KUHP.
Subsidair : Pasal. 338 KUHP.
Lebih subsidair : Pasal. 359 KUHP, dst.
Dalam dakwaan ini yang terlebih dahulu dibuktikan adalah dakwaan primair, bila terbukti maka dakwaan berikutnya tidak perlu dibuktikan lagi. Dalam hal dakwaan primair tidak terbukti, baru dibuktikan dakwaan berikutnya.
4 Surat Dakwaan Alternatif.
Dalam dakwaan ini, kepada terdakwa didakwakan beberapa tindak pidana, yang masing-masing berbeda dalam uraian fakta namun berhubungan satu dengan yang lainnya. Dalam dakwaan ini yang dibuktikan hanya satu dakwaan saja. Dari hasil pemeriksaan persidangan, Hakim Majelis dapat secara langsung memilih dakwaan mana yang lebih tepat dan dianggap telah memenuhi unsur-unsur salah satu dari dakwaan tersebut.

Dakwaan ini sering dirumuskan dengan menggunakan kata "atau" antara beberapa pasal tindak pidana yang didakwakan, contoh : Kesatu : Pasal. 378 KUHP "atau" Kedua : Pasal. 372 KUHP, atau dst
5 Dakwaan Kombinasi.
Merupakan kombinasi dari dakwaan berbentuk subsidair dengan alternatif atau antara dakwaan kumulatif dengan subsidair atau antara dakwaan kumulatif dengan alternatif.
Contoh Dakwaan Kombinasi (antara dakwaan subsidair dengan dakwaan alternatif)
Kesatu
Primair : Pasal. 340 KUHP
Subsidair : Pasal. 338 KUHP
Atau
Kedua
Primair : Pasal. 359 KUHP
Subsidair : Pasal. 351 KUHP.

 


Referensi

  • Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Pidana Umum Dan Pidana Khusus Mahkamah Agung RI 2007 
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 2622

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay