Bentuk Surat Dakwaan
Dalam praktek terdapat beberapa bentuk surat dakwaan, yaitu:
1 | Surat Dakwaan Tunggal, yaitu terhadap terdakwa hanya didakwakan satu perbuatan yang memenuhi uraian dalam satu pasal tertentu dari undang undang, misalnya pencurian (pasal 362 KUHP). | ||||||||
2 | Surat Dakwaan Kumulatif, yaitu terhadap terdakwa didakwakan beberapa tindak pidana secara serempak yang masing-masing berdiri sendiri. Terhadap bentuk dakwaan ini semua tindak pidana yang didakwakan harus dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum dan oleh Majelis Hakim setiap dakwaan harus dipertimbangkan secara berurutan. Cara penulisan dakwaan kumulatif : Kesatu, Kedua, Ketiga, dst. atau Ke-satu, Ke-dua. Ke-tiga, dst. atau Satu, Dan Dua, Dan Tiga, dst.
|
||||||||
3 | Dakwaan Subsidaritas. Dalam dakwaan ini terdapat beberapa tindak pidana yang dirumuskan secara bertingkat (gradasi), mulai dari tindak pidana yang terberat sampai dengan tindak pidana yang teringan ancaman pidananya. Contoh dakwaan subsidaritas :
|
||||||||
4 | Surat Dakwaan Alternatif. Dalam dakwaan ini, kepada terdakwa didakwakan beberapa tindak pidana, yang masing-masing berbeda dalam uraian fakta namun berhubungan satu dengan yang lainnya. Dalam dakwaan ini yang dibuktikan hanya satu dakwaan saja. Dari hasil pemeriksaan persidangan, Hakim Majelis dapat secara langsung memilih dakwaan mana yang lebih tepat dan dianggap telah memenuhi unsur-unsur salah satu dari dakwaan tersebut. Dakwaan ini sering dirumuskan dengan menggunakan kata "atau" antara beberapa pasal tindak pidana yang didakwakan, contoh : Kesatu : Pasal. 378 KUHP "atau" Kedua : Pasal. 372 KUHP, atau dst |
||||||||
5 | Dakwaan Kombinasi. Merupakan kombinasi dari dakwaan berbentuk subsidair dengan alternatif atau antara dakwaan kumulatif dengan subsidair atau antara dakwaan kumulatif dengan alternatif. Contoh Dakwaan Kombinasi (antara dakwaan subsidair dengan dakwaan alternatif) Kesatu
Kedua
|
Referensi
- Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Pidana Umum Dan Pidana Khusus Mahkamah Agung RI 2007